Ini Delapan Sasaran Pokok Pelanggaran Pada Operasi Patuh Kapuas 2019

Pengendara bawah umur dan tak gunakan helm jadi sasaran utama

KalbarOnline, Ketapang – Dimulai sejak Kamis (29/8/2019) hingga 14 hari ke depan Kepolisian Resort (Polres) Ketapang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ketapang menggelar Operasi Patuh Kapuas 2019 yang akan dilaksanakan di sejumlah titik di wilayah Ketapang.

Kasatlantas Polres Ketapang, AKP Aditya Octorio mengatakan, Operasi Patuh Kapuas 2019 ini akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai hari ini hingga 11 September 2019 mendatang.

Aditya menjelaskan, dalam operasi Patuh Kapuas 2019 ini ada delapan sasaran pokok pelanggaran bagi para pengendara sepeda motor maupun pengemudi roda empat yang akan dikenakan sanksi tilang.

Baca Juga :  Tingkat Kejahatan di Ketapang Tahun 2021 Meningkat 16 Persen

Berikut jenis-jenis pelanggarannya;

1. Berkendara Tidak Menggunakan Helm SNI

2. Pengemudi Melawan Arus

3. Pengemudi Menggunakan HP Saat Berkendara

4. Berkendara Dibawah Pengaruh Alkohol

5. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan

6. Berkendara Dibawah Umur

7. Berkendara Tidak Menggunakan Safety Belt (Sabuk Pengaman)

8. Berkendara Menggunakan Lampu Rotator/Strobo Tidak Untuk Peruntukannya.

Aditya juga mengatakan, di antara sasaran tersebut ada tiga yang menjadi sasaran utama operasi Patuh Kapuas 2019 di Ketapang.

Baca Juga :  Peringati Hari Amal Bakti ke-72 Kemenag, Bupati Martin: Jalankan Pengabdian Dengan Amanah dan Ikhlas

“Di antara delapan itu ada tiga yang kami prioritaskan atau kami tekankan untuk wilayah Kabupaten Ketapang yaitu yang pertama tidak menggunakan helm kemudian berkendara di bawah umur dan penggunaan safety belt untuk roda empat,” katanya.

Aditya menekankan kepada para pengendara sepeda motor maupun pengemudi roda empat yang masih melanggar hal-hal tersebut di atas maka pihaknya tak segan melakukan tindakan tegas.

“Bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tilang tanpa adanya teguran,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment