Diduga Cabuli Bocah, Oknum Kades di Ketapang Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Ketapang – Seorang Kepala Desa di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang berinisial BA ditangkap polisi setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Penetapan BA sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Ketapang uasi pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan gelar perkara terhadap kasus tersebut pada Sabtu (16/3/2024) dini hari.

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan dalam keterangan pers nya menyampaikan kalau BA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan saudari AR (49) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 lalu.

Baca Juga :  Dukungan Dari Semua Etnis Terus Mengalir, Sutarmidji Optimis Menang di Ketapang

“Setelah adanya laporan yang dibuat oleh AR terkait dugaan terjadinya peristiwa pencabulan yang dialami oleh anak perempuannya, yang diduga dilakukan oleh BA. Tim penyidik Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan gelar perkara dimana dari hasil olah TKP dan gelar perkara, pada hari ini kita menetapkan BA sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Wawan, Sabtu (16/3/2024).

Wawan menjelaskan, pada saat ditetapkan sebagai tersangka, BA yang didampingi kuasa hukumnya langsung diamankan di Rutan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat reskrim Polres Ketapang juga menyampaikan bahwa keterangan korban dan para saksi juga sudah diambil penyidik unit PPA Polres Ketapang untuk melengkapi berkas penanganan perkara.

Baca Juga :  Jelang Pilgub Kalbar, Kapolres Ketapang Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana

“Untuk kepentingan penyidikan, saat ini BA sudah kita amankan di rutan Mapolres Ketapang. Untuk korban sendiri, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Ketapang bersama tim KPPAD Kabupaten Ketapang terus memberikan pendampingan psikologi mengingat korban dalam kasus ini masih berusia di bawah 17 tahun atau anak di bawah umur,” pungkas Wawan. (Adi LC)

Comment