Polres Ketapang Tangkap Pembakar Lahan di Kendawangan

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang menangkap seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan di lahan di Dusun Jelumuk, Desa Kedondong, Kecamatan Kendawangan.

Pelaku TM (44) yang merupakan warga setempat, diamankan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/304-A/VIII/Res.1.24/2019/Res Ketapang tanggal 07 Agustus 2019.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan, dari catatan Polisi lahan yang terbakar akibat pembakaran lahan oleh pelaku berjumlah sekitar 19 hektar.

“Berdasarkan hasil cek TKP dan track dari Anggota Manggala Agni, luasan kebun masyarakat yang terbakar yaitu sekitar 9 Hektar ditambah hutan konsesi milik PT HKI sekitar 10 hektar,” katanya, Jumat (9/8/2019).

Lebih lanjut, Yury menjelaskan kalau pelaku melakukan pembakaran pada lahan di belakang rumah milik warga bernama Kayan pada, Selasa (6/8/2019) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, petugas yang sedang melaksanakan patroli mendapat informasi dari bagian keamanan PT HKI. Kemudian petugas dibantu oleh beberapa orang sekuriti melakukan pengecekan ke lokasi.

Baca Juga :  Staf Ahli Bupati Ketapang Tegaskan SDA Tak Dapat Dieksploitasi Semena-mena

“Setelah dicek ternyata benar saja, api sudah membakar lahan masyarakat. Bahkan, api telah merambat ke Dusun Air Putih, Desa Pangkalan Batu. Kemudian petugas dibantu dengan masyarakat dan tim Damkar PT HKI melakukan pemadaman bersama-sama,” jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP serta memeriksa beberapa orang saksi, polisi berhasil mengungkap pelaku pembakaran lahan tersebut. Atas kejadian ini pelaku beserta dengan barang bukti diamankan ke Mapolres Polres Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Tujuh Ruko di Delta Pawan Ludes ‘Dilalap’ Si Jago Merah, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp3 Miliar

“Barang bukti yang diamankan satu buah korek api, satu buah ember plastik dan satu buah potongan galon air mineral serta tiga batang pohon kayu yang sudah terbakar,” ungkapnya.

Terhadap pelaku yang telah melakukan pembakaran hutan dan lahan dijerat pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) Huruf h UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp10 miliar,” tegasnya.

Untuk itu, Yury Nurhidayat mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan ketika membuka lahan. Lantaran ada sanksi yang akan dikenakan jika melakukan hal tersebut.

“Jangan main-main, ini sudah maklumatnya dan jelas bagi pelanggar akan dilakukan tindakan tegas,” tandasnya. (Adi LC)

Comment