Sutarmidji Pastikan Sanksi PNS yang Mangkir Pasca Libur Idul Fitri

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memastikan akan memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mangkir pasca libur Idul Fitri 1440 Hijriah.

“Saya pastikan, PNS absen pasca libur panjang akan disanksi,” tegas Sutarmidji, saat diwawancarai ketika menghadiri Halal Bihalal Idul Fitri di kediaman Pj Sekda Kalbar, Syarif Kamaruzaman, Senin (10/6/2019).

Meski demikian, orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini menegaskan bahwa pasca libur panjang ini, tidak ada PNS di lingkungan Pemprov Kalbar yang absen alias mangkir di hari pertama masuk kerja.

Baca Juga :  Singkawang Kembali Dinobatkan Kota Paling Toleran se-Indonesia, Sutarmidji: Terus Jaga Keharmonisan

Senada dengan Sutarmidji, Pj Sekda Kalbar Syarif Kamaruzaman turut memastikan tidak ada PNS di masing-masing unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar yang absen alias mangkir di hari pertama masuk pasca libur lebaran.

“Kita sudah turunkan tim dari Satpol PP untuk mengecek absensi dan tidak ada yang mangkir dan semua PNS taat aturan kerja,” tukasnya.

Syarif Kamaruzaman turut menyebutkan, dari 6 ribuan ASN yang ada dengan 46 OPD, seluruh pegawai dianggap patuh karena secara keseluruhan pegawai masuk sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Kantongi Bukti, Badan Kehormatan DPRD Kalbar Akan Panggil Suyanto Tanjung

“Setidaknya 100 persen itu tidak ada yang mangkir, kecuali ijin sakit, bahkan yang cuti tidak ada,” imbuhnya.

Pihaknya, kata dia, sebelumnya juga telah mensosialisasikan jadwal masuk setelah libur lebaran kepada seluruh ASN yang ada di 14 Kabupaten/Kota yang ada.

“Alhamdulillah semua memenuhi peraturan dan sesuai absen yang masuk seluruh ASN lengkap hadir,” tandasnya. (*/Fai)

Comment