Isa Anshari Desak Bawaslu Ketapang Segera Selesaikan Kasus Pembagian Mesin Perontok Padi

KalbarOnline, Ketapang – Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari mempertanyakan perkembangan kasus dugaan pelanggaran pemilu terkait pembagian mesin perontok padi yang bertuliskan nama partai, nomor dan nama calon legislatif dari PDI Perjuangan Dapil I Ketapang, Silvanus.

Isa mendesak Bawaslu agar segera menyelesaikan dugaan pelanggaran tersebut sebelum Pemilu 17 April berlangsung.

“Kita meminta Bawaslu segera menyelesaikan dugaan pelanggaran ini. Hal ini agar masyarakat bisa berpikir dan tidak salah pilih pada 17 April mendatang,” ujar Isa tegas saat dihubungi awak media, Senin (8/4/2019).

Baca Juga :  Wakil Bupati Ketapang Lantik 166 Kepala Sekolah

Baca Juga :Prabowo-Sandi Didukung Masyarakat Adat Dayak

Ia menegaskan, pembagian mesin perontok padi yang lengkap dengan cita diri caleg tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan dan ia menilai hal ini telah menciderai demokrasi yang saat tengah berjalan ini.

“Kalau ini tidak ada penyelesaiannya, maka bisa saja caleg yang bersangkutan atau caleg lain melakukan hal serupa menjelang 17 April dengan alibi yang sama ‘itu bantuan partai’, yang menulis nomor, nama partai dan nama caleg adalah penerima bantuan, kemudian perkara selesai. Ini akan jadi citra buruk demokrasi kita,” tukasnya.

Baca Juga :  Cegah Tindak Kejahatan Perbankan, Bank BNI Jalin Kerjasama dengan Kejari Ketapang

Oleh karenanya, Isa menyatakan dukungan terhadap Bawaslu untuk segera menyelesaikan dugaan pelanggaran ini dan tak takut atas tekanan atau intervensi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam ini.

“Karena informasi beredar ada upaya untuk mengintervensi Bawaslu dalam penanganan dugaan pelanggaran ini. Makanya kita minta kasus segera diselesaikan kalau terbukti kita minta caleg tersebut disanksi dan dicoret,” tegasnya.

Isa juga mengimbau masyarakat agar jeli dalam menentukan pilihan dengan melihat rekam jejak dan apa saja yang sudah dilakukan oleh para caleg baik saat menjabat maupun sebelum menjabat dan tidak tertipu hanya dengan pemberian bantuan baik berupa mesin perontok padi atau uang. (Adi LC)

Comment