Dana Hibah Untuk LSM dari Pemda Ketapang Dipertanyakan

KalbarOnline, Ketapang – Aktivis Peduli Kayong, Suryadi mempertanyakan apa yang menjadi kriteria dan syarat sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Ketapang.

“Seperti halnya di Kabupaten Ketapang dari 18 LSM yang terdaftar di Kesbangpolinmas mengajukan proposal kegiatan tahun anggaran 2019. Namun dari 18 hanya 5 LSM yang mendapat bantuan hibah. Pertanyaannya, seperti apa kriteria yang bisa memperoleh bantuan atau hibah tersebut,” ungkap Suryadi, Kamis (21/3/2019).

Baca Juga :  Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2022, Wabup Ketapang: "Recover Together, Recover Stronger"

Disebutkannya, dalam hal ini apakah Kesbangpolinmas tahu atau tidak mau tahu terkait kegiatan-kegiatan LSM yang terdaftar di instansi mereka.

“Menurut hemat saya Kesbangpolinmas sebagai Badan dan Lembaga Teknis dimana LSM terdaftar seyogyanya lebih memperhatikan. Kami tau bahwa bantuan hibah tersebut disalurkan melalui Bagian Kesra tetapi dalam perjalanannya Kesbangpolinmas pasti ada rapat-rapat koordinasi dengan instansi terkait termasuk di legislatif,” tukasnya.

Baca Juga :  Jadwal Lengkap Rangkaian Perayaan Cap Go Meh 2570 di Ketapang

Suryadi melanjutkan, yang menjadi pertanyaan mendasar apakah sebenarnya kriteria apa saja sehingga ada LSM yang mendapatkan dana bantuan dan ada yang tidak.

“Ini yang perlu kami ketahui dan perlu penjelasan dari pemerintah daerah Ketapang melalui Kesbangpolinmas sehingga tidak terjadi salah persepsi antara sesama LSM dan tidak menutup kemungkinan LSM peduli Kayong akan melaporkan ke Ombudsman apabila dalam hal ini kesbangpol atau pemerintah daerah tidak memberikan jawabannya terhadap apa yang ditanyakan,” tegasnya. (Adi LC)

Comment