Masa Kampanye Terbuka, KPU Imbau Tetap Jaga Kamtibmas

KalbarOnline, Ketapang – Kampanye rapat umum akan dimulai pada 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang. Selama 21 hari, peserta Pemilu dapat menyampaikan visi, misi dan program secara terbuka untuk memperoleh simpati masyarakat dan mendulang perolehan suara.

Terkait kampanye rapat umum ini, KPU Ketapang telah menyusun jadwal dan mengatur tempat atau lokasi yang diperbolehkan untuk kegiatan kampanye rapat umum. Tujuannya agar semua peserta Pemilu mendapat kesempatan yang sama dalam berkampanye.

Komisioner KPU Ketapang divisi SDM dan partisipasi masyarakat, Ari As’ari mengatakan penyusunan jadwal kampanye rapat umum ini diselaraskan dengan jadwal yang telah disusun oleh KPU RI maupun KPU Provinsi, karena Kalimantan Barat secara nasional masuk dalam Zona A.

“Untuk Ketapang dibagi ke dalam empat zona, sehingga semua peserta Pemilu mendapat kesempatan yang sama untuk menyelenggarakan kampanye rapat umum,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga :  Bongkar Kasus ‘Pengantin Pesanan’ ke Tiongkok, Polres Ketapang Tetapkan Empat Tersangka

KPU Ketapang, lanjut dia, telah melaraskan jadwal kampanye ini dengan menggelar rapat koordinasi pada Rabu (20/3/2019) dengan peserta Pemilu dan para pemangku kepentingan seperti Polres, Satpol PP, Kesbangpol Linmas, Bawaslu dan Dinas Kominfo Ketapang, terkait dengan penayangan iklan kampanye di media. Hasil rapat koordinasi ini dituangkan dalam keputusan KPU Ketapang.

Dia menambahkan, tempat dan lokasi kampanye rapat umum ini, Bupati Ketapang melalui surat nomor 270/0669/KesbangpolLinmas-C tanggal 27 Juli 2018, juga telah merekomendasikan berbagai tempat atau lapangan terbuka yang dapat digunakan untuk kegiatan kampanye rapat umum. Di antaranya di lapangan Sepakat. Sementara di masing-masing kecamatan dapat dilaksanakan di lapangan sepakbola.

Baca Juga :  Lima Ruko di Ketapang Ludes Terbakar : Diduga Akibat Korsleting Listrik

Menurutnya, teknis yang diatur di dalam jadwal kampanye rapat umum adalah partai politik peserta Pemilu. Sedangkan calon Presiden dan Wakil Presiden menyesuaikan dengan jadwal kampanye rapat umum Parpol yang mengusulkan Capres tersebut.

Dengan demikian, jadwal kampanye Parpol pengusul dan Capres yang diusulkan dapat berkampanye secara bersama-sama dengan jadwal yang sama dan dengan waktu yang sama.

“Waktu kampanye rapat umum dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berakhir paling lambat pada pukul 18.00 WIB,” jelasnya.

Sementata ketentuan mengenai tata cara kampanye diatur dengan Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu yang telah diubah dengan Peraturan KPU nomor 33 Tahun 2018 dan tentu saja ini menjadi pedoman bagi peserta Pemilu.

“Walau masa kampanye rapat umum tensi politik cukup tinggi, namun Kita semua berharap situasi daerah harus dijaga agar tetap kondusif hingga hari pemungutan suara,” tandasnya. (Adi LC)

Comment