Sepanjang 2018, Kejaksaan Tinggi Kalbar Tangani 13 Kasus Korupsi

KalbarOnline, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menangani sebanyak 13 kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2018, bahkan diantaranya sudah memasuki tahap penyidikan.

“Kita sudah tangani sekitar 13 kasus. Masih ada penyelidikan yang berlangsung. Dalam waktu dekat akan meningkat jadi penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Baginda Polin Lumban Gaol dalam konferensi pers laporan hasil kinerja Kejati Kalbar dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) 2018 di Kejati Kalbar, Senin (10/12/2018).

Baca Juga :  Resmi Ditahan KPK, Juliari Batubara Kirim Surat Pengunduran Diri

Selain itu, lanjut Baginda, Kejati Kalbar berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3,5 milyar.

“Nilainya lebih kurang sebesar Rp3,5 milyar,” ucapnya bangga. 

Baginda juga menegaskan Kejati Kalbar terus melakukan pengembangan kasus korupsi oleh PTPN XII. Dalam waktu dekat, pihaknya akan membeberkan perkembangan kasus tersebut kepada publik.

Baca Juga :  Persipon Diharapkan Mampu Bertahan di Liga 2 Indonesia

“Hal-hal paling menonjol modusnya hampir sama. Ada yang kita tangani antara lain PTPN XIII. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ungkap ke publik,” tegasnya.

Ditegaskannya pula, Kejati Kalbar terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang bahaya korupsi. Sebab, tindakan korupsi disebutnya merupakan kejahatan yang luar biasa.

“Edukasi kepada masyarakat selalu kita lakukan agar kita secara bersama-sama melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana kita ketahui, dampak korupsi ini sangat luar biasa. Merusak kesejahteraan masyarakat dan kerusakan-kerusakan lainnya,” pungkasnya. (Fat)

Comment