Peringati HAKI, Kejati Kalbar Beberkan Capaian Kerja Sepanjang 2018

KalbarOnline, Pontianak – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menggelar berbagai agenda kegiatan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional 2018, Senin (10/12/2018).

Kegiatan dimulai dengan upacara bersama, dilanjutkan dengan membagikan sekitar 2000an lebih stiker anti korupsi di enam titik di Kota Pontianak yang diakhiri dengan konferensi pers kinerja Kejati Kalbar sepanjang 2018.

Kejati Kalbar, Baginda Polin Lumban Gaol menyampaikan pencapaian hasil kinerja Kajari Ketapang selama tahun 2018 merupakan bentuk transparansi Kejari Ketapang kepada publik dalam hal penanganan kasus hingga pelayanan.

“Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami selaku institusi publik kepada masyarakat,” ujarnya saat memimpin konferensi pers kinerja di Kejati Kalbar, Senin (10/12/2018).

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT SBS Desak Kajati Kalbar Eksekusi 3 Terdakwa Korupsi Klaim Asuransi Kapal Labroy 168

Dengan disampaikan hasil pencapaian tersebut, Kejati berharap hasil kinerja bisa diketahui masyarakat agar masyarakat bisa menilai dan mengetahui kinerja yang telah dijalankan oleh pihaknya.

Untuk kasus tindak pidana korupsi, lanjut Baginda, pihaknya telah menangani sebanyak 13 kasus sepanjang tahun 2018, bahkan diantaranya sudah memasuki tahap penyidikan.

“Kita sudah tangani sekitar 13 kasus. Penyelidikan yang berlangsung masih ada. Dalam waktu dekat akan tingkatkan jadi penyidikan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan pengembangan kasus korupsi PTPN XIII, ia menegaskan dalam waktu dekat akan disampaikan ke Pengadilan.

“Hal-hal paling menonjol modusnya hampir sama. Ada yang kita tangani antara lain PTPN XIII. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita sampaikan ke Pengadilan,” tegasnya.

Baca Juga :  Nasdem Bakal PAW Kadernya yang Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja Sintang

Kejati Kalbar, lanjut Baginda berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp5 milyar.

“Ada sejumlah tanah yang sudah kita sita, lebih kurang Rp3,5 miliar dan jumlah uang negara yang hasil diselamatkan sebesar Rp1,5 miliar,” ungkapnya.

Baginda menambahkan yang saat ini sedang berproses yakni perhitungan keuangan negara, ia menegaskan dalam waktu dekat akan segera diproses ke Pengadilan.

Mengenai pembagian stiker, Baginda menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama melakukan memberantas korupsi.

“Karena kita ketahui, dampak korupsi ini sangat luar biasa. Merusak kesejahteraan masyarakat dan kerusakan-kerusakan lainnya. Untuk itu, selain tindakan represif, tidak kalah penting juga tindakan preventif juga kita lakukan melalui penyuluhan, TP4D dan sebagainya,” pungkasnya. (Fat)

Comment