Implementasi Zero Illegal, Polda Kalbar Amankan Ratusan Kayu Tak Berdokumen

Ratusan kayu ilegal ditangkap Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar

KalbarOnline, Ketapang – Sebagai bentuk impelementasi zero illegal, Polda Kalbar mengamankan ratusan kayu olahan jenis meranti dan belian yang berbentuk rakit di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalbar, Selasa (23/10/2018).

Ratusan kayu tersebut diamankan lantaran tak memiliki dokumen atau surat menyurat yang resmi.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono turut membenarkan pengamanan ratusan kayu yang diduga hasil ilegal logging itu. Ia menjelaskan tidak ada kompromi dengan para pelaku ilegal, semua akan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Polda Kalbar dan jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum. Hal ini sudah menjadi Komitmen kita bersama, Polda Kalbar zero tolerance dan zero illegal,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Perbaikan Jalan D.I Panjaitan, Berdebu dan Rawan Kecelakaan

Kejadian bermula pada Selasa, 23 Oktober 2018 pagi, Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin oleh AKBP Ade Kuncoro SIK melakukan penangkapan terhadap Sapariadi. Sapariadi ini selaku pemilik sawmill PO Sumber Usaha di Dusun Ndua, RT 03, Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Hasil penangkapan didapat, bahwa benar Sapariadi adalah pemilik sawmill PO Sumber Usaha bergerak di bidang usaha pengolahan kayu. Untuk kayu olahan yang berada di lokasi sawmill dalam bentuk rakit sebanyak kurang lebih 300 batang kayu olahan dengan berbagai ukuran dan jenis kayu meranti dan kayu belian.

Baca Juga :  Hindari Kerumunan, Pemkab Ketapang Tiadakan Perayaan Cap Go Meh 2021

“Kayu olahan meranti dibeli dari masyarakat Desa Hulu Sungai, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang dengan harga perkubik Rp750.000,” kata Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.

Untuk kayu olahan jenis belian ukuran 8x16x4M perbatang dibeli seharga Rp220.000, untuk keseluruhan kayu olahan sebanyak 300 batang tersebut tidak ada dilengkapi dengan surat atau dokumen keterangan syahnya hasil hutan.

“Diduga Sapariadi melanggar psl 83 ayat 1 huruf b UU nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujarnya. Guna pengembangan selanjutnya, tim mengamankan dan memeriksa pemilik kayu atas nama Sapariadi, mengamankan barang bukti kayu olahan untuk dititipkan ke Polres Ketapang. (*/Adi LC)

Comment