Pemkot Pontianak Lanjutkan Penertiban Kawasan RSUD Soedarso

KalbarOnline, Pontianak – Setelah sebelumnya melakukan penertiban kios-kios dan sejumlah warung pedagang, Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak kembali menertibkan lokasi di Jalan RSUD Soedarso Pontianak, Selasa (9/10/2018).

Penertiban lokasi ini selain ditempati para pedagang sekaligus merupakan lokasi parkir pengunjung yang berada persis di depan RSUD Soedarso.

Ditemui di sela-sela penertiban, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, Haryadi S Triwibowo mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan Pemkot kali ini merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya.

Penertiban ini juga dalam rangka mendukung pembangunan yang akan dilakukan Pemerintah dalam upaya membenahi kawasan RSUD Soedarso dan sudah disosialisasikan pihaknya sejak dua bulan lalu.

“Kemarin jumlah pedagang di blok pertama sebanyak 60, di blok kedua kurang lebih ada 11 dan di blok yang disana kurang lebih 42 dengan total 113. Intinya mereka kita arahkan, tergantung mereka tinggalnya dimana. Dari 6 kecamatan di Pontianak pedagang ini kita arahkan untuk berjualan di beberapa tempat di pasar-pasar yang kiosnya masih kosong. Sementara yang tidak punya tempat tinggal, sesuai arahan Pak Walikota disiapkan di rusunawa. Artinya pemerintah sudah memberikan solusi, makanya pedagang tidak ada yang ribut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pontianak Matangkan Pelaksanaan MTQ ke-XXVIII

Mengenai kompensasi yang akan diberikan Pemkot, Haryadi mengaku saat ini pihaknya masih dalam proses pendataan apakah para pedagang ini memiliki SPTU.

“Jangan sampai ada mereka yang tidak memiliki SPTU dulunya karena hanya menyewa. Makanya kita data dulu, betul-betul seleksi nanti kalau sudah fix semua baru kita proses tapi sekarang juga sudah dalam proses. Kita utamakan mereka yang benar-benar berjualan di sini dan punya SPTU disini,” tuturnya.

Baca Juga :  Antisipasi Isu Negatif dan Hoax Jelang Tahun Politik, Bidhumas Polda Kalbar Gelar Acara Kemitraan bersama Awak Media

Haryadi menyebut bahwa SPTU sejak 2012 sudah tidak berlaku lagi bahkan yang parahnya ada yang diperjualbelikan lagi.

“Intinya kita lebih memperhatikan mereka yang benar-benar jualan saja dan punya SPTU. Kalau punya tempat di mana-mana disewakan itukan tidak boleh lagi. Kita utamakan yang memiliki SPTU dan benar-benar berjualan,” tukasnya.

Sementara di lokasi penertiban juga terpampang sejumlah spanduk dari pihak pengeloa parkir yang berisikan sejumlah tuntutan.

Diantaranya ‘Setoran parkir diterima, juru parkir diusir, tak ada kata solusi, rezim apakah namanya ini, wahai sang penerima setoran parkir’, ‘Mohon Bapak Gubernur yang kami banggakan yang kami banggakan, ternyata masih ada oknum-oknum yang nakal mencari keuntungan pribadi’, ‘Kami butuh keadilan dan juga tanggung jawab dari pihak Rumah Sakit Soedarso dikemanakan uang setoran parkiran kamu’.

Belum diketahui jelas perihal ini, namun kuat diduga spanduk ini dari pihak pengelola parkir dan ditujukan ke manajemen RSUD Soedarso yang diindikasikan menerima pungutan liar dari pengelola parkir.

Hingga berita ini diterbitkan, penertiban berlangsung dengan aman dan lancar. (Fat)

Comment