RSUD Soedarso Pontianak Diduga Kuat Pungut Setoran Parkir di Jalur Hijau

KalbarOnline, Pontianak – Manajemen RSUD Soedarso Pontianak diduga kuat melakukan pungutan setoran dari pihak pengelola parkir di depan rumah sakit plat merah tersebut. Hal ini terungkap setelah adanya penertiban kios sekaligus lahan parkir tersebut, Selasa (9/10/2018).

Koordinator Parkir RSUD Soedarso Pontianak, Suhartono Sukran menyayangkan pihak rumah sakit sampai saat ini belum ada memberikan solusi kepada pihaknya.

RSUD Soedarso Pontianak Diduga Kuat Pungut Setoran Parkir di Jalur Hijau 1
Koordinator Parkir depan RSUD Soedarso, Suhartono Sukran saat diwawancarai awak media perihal pungutan setoran dari RSUD Soedarso (Foto: Fat)

“Yang jelas mereka (RSUD Soedarso) dari tahun 2009 sampai 2012 itu terima uang pungutan parkir dari kita. Pertanyaannya, uang itu dikemanakan? Kalaupun ada pemutusan hubungan pihak RSUD Soedarso dengan pengelola parkir minimal kita disurati atau pemberitahuan. Ini semuanya lepas tangan,” ujarnya.

“Setelah kita konfirmasi Direktur RSUD Soedarso melalui Wakil Direktur II, beliau katakan ‘kalau saya jadi Direktur Utama, bapak parkirnya kami masukan ke dalam’ artinya kan ada solusi. Terus beliau bilang ‘bapak, kami mohon jangan sampai ini masuk ke ranah hukum, kalau sampai masuk ranah hukum, ini pasti ada yang dipenjara’ artinya beliau masih menunggu keputusan dari Direktur Utama, bayangkan Wadir II jak bise bilang gitu,” ungkapnya menirukan yang dikatakan Wadir II RSUD Soedarso.

Pada intinya, ditegaskan dia, pihaknya sangat mendukung program Gubernur Kalbar, Sutarmidji membenahi kawasan RSUD Soedarso.

“Karena ini janji politik, kalau tak terlaksana artinya bukan tukang parkir yang ‘ngamok’ tapi rakyat yang ‘ngamok’ kan seperti itu, dengan pemerintah kami tak ade masalah, sangat mendukung,” tegasnya.

Ia mengaku bahwa dirinya telah sejak 2005 menjadi Koordinator parkir di RSUD Soedarso. Awalnya, kata dia, pihaknya beraktivitas di dalam.

“Setelah masuknya perusahaan Sun Parking, kita ke DPRD Provinsi Kalbar yang difasilitasi Komisi C dan D sehingga dibuatlah berita acara masalah penetapan lokasi parkir. Yang anehnya termasuk Komisi C dan D tidak mempermasalahkan bahwa rumah sakit mengalihkan fungsi jalur hijau ini untuk lokasi parkir. Kan jadi pertanyaan lagi, RSUD Soedarso ada wewenang apa, apakah alih fungsi ini atas izin Gubernur yang dulu, itu tahun 2007,” tukasnya.

Baca Juga :  Permodalan Berbasis Syariah Turut Perkuat UMKM Kalbar

Suhartono juga mengaku tak mengetahui apakah hal tersebut disetujui oleh Pemerintah Daerah, tapi, lanjut dia, di berita acara sangat jelas.

“Ada tanda tangan Direktur RSUD Soedarso, Komisi C, Komisi D DPRD Provinsi Kalbar, Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Polresta Kota, Polsek Selatan dan saya sendiri sebagai Koordinator parkir,” akunya.

“Tak ada tandatangan Gubernur, artinya ini penyalahgunaan wewenang berdasarkan surat ini,” sambungnya.

Berita acara ini menurut dia berlaku seumur hidup.

“Karena yang buat surat ini orang pintar, karena akhirannya berbunyi ‘tanpa paksaan dari pihak manapun untuk digunakan sebagaimana mestinya’, seharusnya ditambah garing apabila dan bilamana diperlukan oleh pemerintah maka pelepasan hak atas lahan tersebut dibebaskan tanpa ganti rugi, nah itu baru orang bodoh, nah surat ini orang pintar yang bikin,” tuturnya.

Setelah ada berita acara tersebut, lanjut dia, terbitlah surat perjanjian kesepakatan sepihak.

“Isi perjanjian itu salah satunya yakni ‘pengelola parkir diperbolehkan mengelola parkir di jalur hijau sejak 1 Februari 2008 dan berakhir 31 Januari 2009. Aturan itu dapat diperbaharui apabila dikehendaki oleh kedua belah pihak selama 1 tahun’. Mengacu pada itu, kalau hanya satu tahun diberlakukan artinya sampai saat ini tidak ada surat perjanjian baru. Tidak ada pemberitahuan, ada pemberhentian atau tidak, dilanjutkan atau tidak. Tapi yang lucunya, dari tahun 2009 sampai tahun 2012 setoran berjalan terus dengan penerima setoran yang berbeda-beda dan tahun 2013 sampai sekarang setoran sudah tak dilakukan lagi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ustadz Abdul Somad Ajak Masyarakat Kalbar Jaga Persatuan dan Jaga NKRI

“Maklumlah petugas parkir kan tidak tau karena tidak ada petugas khusus yang menerima setoran itu, jadi mereka (petugas parkir) ke kantor langsung setor ke bagian tata usaha, jadi siapa yang ada di TU lah yang menerima dengan kwitansi yang dibubuhi cap resmi instansi RSUD Soedarso,” sambungnya.

Suhartono juga menambahkan bahwa setoran dari petugas parkir juga diminta bervariasi, bahkan kata dia, dalam per hari bisa mencapai Rp450 ribu dan sampai saat ini kwitansi pembayaran masih disimpannya sebagai barang bukti.

“Kadang-kadang juga seminggu sekali, atau sebulan sekali. Tapi yang pasti variasi dan tidak tentu dan tidak ada penerima setoran khusus dari pihak RSUD Soedarso, kan mereka semuanya ABS (asal bapak senang), yang pasti setoran itu dibayarkan setelah pihak RSUD yang minta, karena kan pada prinsipnya kita tidak ada wajib setor,” tukasnya.

Suhartono juga mengaku heran, pihak RSUD Soedarso sampai saat ini juga tak memperbarui surat perjanjian tersebut. Demikian halnya dengan Dinas Perhubungan yang menurutnya seperti enggan ingin menyelesaikan persoalan ini.

“Kita kan awam, seharusnya mereka-mereka yang paham tentang aturan ini, diberikanlah kita informasi, kejelasan dan sebagainya,” ucapnya.

Ditegaskannya lagi, pihaknya dalam waktu dekat akan segera menggugat pihak RSUD Soedarso apabila sampai besok hari tidak ada solusi.

“Yang jelas sampai besok kalau tidak ada solusi, kita akan menggugat RSUD Soedarso artinya tidak ada win win solution lagi dan sesuai anjuran kuasa hukum kita, kite juga ndak ade masalah dengan Pemerintah, kalau kite tak mendukung pembangunan pasti kite sudah aksi, tapi inikan kite biarkan pembongkaran nih,” tukasnya.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Soedarso Pontianak. Petugas keamanan yang berjaga di bagian administrasi RSUD Soedarso mengatakan bahwa para pimpinan saat itu sedang rapat.

“Sedang rapat, kami tak enak mau ganggu, ditunggu jak,” ujarnya. (Fat)

Comment