Dewan Minta Perusahaan Pembawa Dua TKA di PT Laman Mining Ditindak

KalbarOnline, Ketapang – Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani angkat bicara mengenai adanya dua Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di lokasi pelabuhan milik PT Laman Mining yang tidak tercatat di Kantor Imigrasi maupun Disnakertrans Ketapang serta diketahui IMTA yang dimiliki oleh keduanya tidak terdapat lokasi kerja di Kabupaten Ketapang melainkan di Batam dan Tanggerang.

Abdul Sani mendesak agar pihak terkait untuk segera memanggil perusahaan yang memperkerjakan kedua TKA tersebut karena dinilai telah melanggar aturan.

“Harus dipanggil baik perusahaan tempat TKA bekerja maupun perusahaan yang membawa mereka ke Ketapang,” tegasnya, Minggu (7/10/2018).

Baca Juga :  Malam Pisah Sambut Kapolres, Bupati Martin: Selamat Datang Putra Ketapang

Lebih lanjut, menurutnya kejadian ini merupakan contoh buruh terhadap pengawasan keberadaan TKA di lantaran Kabupaten Ketapang terkesan mudah dimasuki dengan leluasa, terbukti dengan adanya dua TKA yang sudah bekerja di Ketapang berbulan bulan tanpa dilaporkan kepada Imigrasi dan Disnaker.

“Kita minta kejadian ini tidak terulang lagi, harus jadi pelajaran. Aparat terkait juga jangan cuma diam harus ada sanksi yang diberikan,” pintanya.

Ia juga mengatakan jika daerah tidak melarang para investor membawa TKA untuk bekerja di Ketapang, namun harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.

Baca Juga :  Wabup Ketapang Buka Fasilitasi Rakor Guru Pendidikan Agama Islam

“Kita minta Imigrasi, Disnakertrans dan lainnya untuk memanggil perusahaan tempat mereka bekerja dan pihak yang mendatangkan kedua TKA. Harus ada sanksi baik teguran atau sanksi lain,” ucapnya.

Apalagi, pihak perusahaan sendiri telah mengakui kesalahan dan kelalaiannya dalam prosedur memperkerjakan kedua TKA tersebut sehingga jangan sampai persoalan selesai karena kedua TKA sudah dipulangkan.

“Kalau tidak ditindaklanjuti tentu akan menimbulkan opini negatif ditengah masyarakat, selain itu kedepan bukan tidak mungkin hal serupa terjadi karena para TKA berpikiran tak ada sanksi meskipun mereka telah menyalahi aturan,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment