Polisi Larang Wartawan Meliput Mediasi Soal Perbup Tapal Batas di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Kejadian tak menyenangkan kembali menimpa wartawan yang bertugas di Kabupaten Ketapang. Pasalnya, para wartawan dari pelbagai media elektronik maupun cetak dilarang melakukan peliputan mediasi antara perwakilan peserta aksi damai dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Ketapang dan Kepolisian.

Seperti diketahui masyarakat dari Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) melakukan aksi damai di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Ketapang, Rabu (12/9/2018). Kedatangan ratusan masyarakat dari Desa Pesaguan Kanan dan Harapan Baru ke kantor Dinas PMPD tersebut guna menuntut dicabutnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2017 terkait tapal batas desa.

Namun sangat disayangkan dalam pelaksanaan aksi damai oleh warga itu, terdapat insiden pelarangan peliputan terhadap wartawan oleh aparat Kepolisian yang berjaga di saat mediasi antar perwakilan peserta aksi dan pihak dinas berlangsung. Awak media yang hendak meliput mediasi tersebut lantas terkejut dengan adanya larangan peliputan ini.

Baca Juga :  Desa Kualan Hulu Simpang Hulu Bakal Segera Miliki SMP Negeri

“Kejadiannya di saat perwakilan peserta aksi akan melakukan mediasi didalam kantor Dinas Pemdes, saat kita masuk dihalaman kantor, anggota Kepolisian yang berjaga datang menghampiri dan mengatakan kalau media atau wartawan dilarang masuk untuk meliput kegiatan tersebut. Katanya ini perintah Kapolres, kalau sudah selesai mediasi baru boleh wawancara,” ungkap Karya, salah seorang wartawan televisi.

Hal yang sama juga dirasakan oleh tim KalbarOnline.com saat mencoba masuk untuk mengambil gambar, Polisi yang berjaga dengan sigap menghalangi dan mendorong, walau telah dijelaskan jika media siap mengikuti aturan dan hanya ingin masuk untuk berteduh di teras kantor sambil menunggu narasumber selesai media untuk diwawancarai.

Baca Juga :  Hujan Disertai Angin Kencang, Pohon Tua di Jalan Gatot Subroto Ketapang Tumbang

Bantah melarang, Kapolres: Itu kewenangan Dinas Pemdes bukan kewenangan Polri

Sementara Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengaku kalau pihaknya tidak pernah melarang media untuk meliput rangkaian aksi damai itu, namun pihak dinas yang meminta agar mediasi dilakukan tertutup.

“Sebelum pelaksanaan mediasi, saya langsung bertanya kepada pihak dinas Pemdes mengenai media yang akan meliput kegiatan. Dari pihak Pemdes yang menyampaikan langsung kalau untuk media silahkan menanyakan setelah mediasi,” akunya melalui pesan Whatsapp.

Ia juga mengatakan, dari pihak Dinas yang meminta agar media dapat mengkonfirmasi langsung setelah mediasi selesai.

“Pihak Pemdes sendiri yang menginginkan rapat tertutup, bukan kewenangan Polri soal meliput waktu rapat,” akunya. (Adi LC)

Comment