Pemkab Sekadau Pertahankan WTP Keenam Kalinya, Ini Pesan Bupati Rupinus

KalbarOnline, Sekadau – Kabupaten Sekadau merupakan daerah hasil pemekaran dari Kabupaten Sanggau yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat.

Kabupaten Sekadau memiliki luas wilayah sekitar 5.444,30 Km² yang terbentang agak memanjang dari Kecamatan Nanga Mahap sampai dengan Kecamatan Belitang Hulu.

Posisi geografis Kabupaten Sekadau sangat potensial menjadi gerbang ekonomi karena berada di tengah-tengah tiga kabupaten besar di Kalimantan Barat, yaitu Kabupaten Sanggau, Sintang, dan Ketapang.

Usia Kabupaten Sekadau masih terbilang muda yakni 14 tahun. Diusianya yang masih tergolong muda ini, Kabupaten Sekadau telah menoreh berbagai prestasi. Salah satu diantara prestasi yang ditoreh oleh Kabupaten berjulukan Bumi Lawang Kuari ini adalah mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017.

Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017 diserahkan langsung oleh Plt Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalbar, Rita Amelia kepada Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (30/5).

Baca Juga :  Siap Menangkan Pilkada Kalbar 2018, DPD PKS Kubu Raya: Midji – Norsan 4 Kalbar dan Muda – Jiwo 4 Kubu Raya

Ditemui usai menerima WTP di gedung BPK RI perwakilan Kalbar, Bupati Rupinus mengatakan bahwa predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2017 merupakan kerja keras jajaran kabupaten Sekadau dalam tata kelola keuangan sehingga mampu mempertahankan kembali WTP selama enam tahun berutut-turut.

Bupati Sekadau menambahkan predikat WTP keenam kali yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh jajaran Pemerintah di Kabupaten Sekadau, baik eksekutif maupun legislatif serta dukungan dari seluruh masyakat Kabupaten Sekadau.

“Terima kasih dan penghargaan yang tulus saya sampaikan kepada seluruh jajaran SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau. Penghargaan yang yang tulus juga saya sampaikan kepada Ketua, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sekadau yang ikut serta ambil bagian dalam pengelolaan keuangan,” ucapnya.

“Opini ini harap kita pertahankan ditahun-tahun yang akan datang,” pesan orang nomor satu di Bumi Lawang Kuari ini.

Baca Juga :  2019, DPRD Harap Arah Pembangunan Sekadau ke Pengembangan Ekonomi Kerakyatan

Sementara, Plt Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalbar, Rita Amelia mengatakan, dari hasil pemeriksaan BPK terhadap sepuluh entitas, terdapat delapan entitas yang meraih predikat WTP, yakni Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Landak dan Kabupaten Mempawah.

“Sedangkan dua entitas lain opininya masih tetap WDP yakni Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Sambas,” tuturnya.

Diakuinya, pencapaian opini WTP tersebut bukan berarti tidak ada permasalahan dalam laporan pengelolaan keuangan. Salah satunya adalah pengelolaan aset tetap dan persediaan di beberapa pemerintah daerah yang belum memadai masih terjadi.

Turut hadir dalam penerimaan Penghargaan ini yakni Wakil DPRD Kabupaten Sekadau Jepray Raja Tugam, Kepala Inspektorat Kabupaten Sekadau, Asisten Administrasi dan Umum.

Diketahui, Kabupaten Sekadau mencatat meraih predikat WTP selama enam kali berturut-turut, yakni dari tahun anggaran 2012, 2013, 2014, 2015, 2016 dan tahun 2017. (Mus/Hms)

Comment