Fraksi DPRD Sekadau Setujui Perizinan Kesehatan Diperdakan, Ini Kata Bupati Rupinus

KalbarOnline, Sekadau – DPRD Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-I masa sidang I tahun 2018, yang dilangsungkan di ruang rapat lantai 2 (dua) kantor DPRD Sekadau, Senin (15/1).

Rapat kali ini, merupakan lanjutan terhadap penundaan rapat paripurna ke 10 masa sidang ke 1, dalam rangka pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda mengenai penyelenggaraan perizinan kesehatan.

Hadir dalam sidang paripurna diantaranya, Asisten I bidang pemerintahan dan Kesra Sekadau, Fendi S.Sos., M.Si, Ketua DPRD Sekadau, Albertus Pinus, S.Sos., MH, Wakil Ketua DPRD Sekadau, Jefray Raja Tugam, SE, Kajari Sekadau, Andri Irawan, SH., MH, Pabung Sekadau, Mayor Inf Budi Sumarjono, Sekwan DPRD Sekadau, Staf ahli Bupati, Sejumlah Kepala Dinas, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Badan, Kepala Kantor di lingkungan Pemkab Sekadau, Direktur RSUD Sekadau, Hendry Alfius, S.KM, Camat se Kabupaten Sekadau, tokoh Agama, tokoh masyarakat Sekadau dan para tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Sutarmidji Panjatkan Syukur, Jemaah Haji Kalbar Tiba dengan Selamat dan Sehat Wal Afiat

Pada rapat paripurna kali ini yakni mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Sekadau diantaranya, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PDIP, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura, Fraksi PKPI, Fraksi Gerindra.

Pendapat akhir, masing-masing fraksi menerima dan menyetujui ditetapkannya Raperda tentang penyelenggaraan perijinan kesehatan menjadi peraturan daerah Pemerintah Kabupaten Sekadau.

Dalam sambutan tertulis Bupati Sekadau, Rupinus yang disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, berharap agar di tahun yang baru ini kita masih bersemangat dan lebih bekrja keras.

“Dalam rangka kita memenuhi beberapa kewjiban yang harus kita lalukan sehingga dengan demikian mudah-mudahan harapan masyarakat kita untuk mewujudkan Sekadau yang maju mandiri dan berdaya saing bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya,” tukasnya.

Baca Juga :  Umpan Banua dan Saprahan Massal Semarakan Hari Jadi ke-656 Kota Sintang

Pengambilan keputusan terhadap raperda perijinan kesehatan, persetujuan bersama merupakan pesyaratan wajib untuk menetapkan raperda menjadi perda, proses akhir pembahasan rancangan peraturan daerah yang ditandai persetujuan bersama merupakan cerminan hubungan kemitraan antar legislatif dan eksekutif yang dilandasi semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan perda yang baik dan berkualitas.

“Memperhatikan dinamika pembahasan di tingkat rapat kerja gabungan komisi-komisi DPRD pertama dengan tim pembahasan eksekutif terdapat pokok-pokok kesepakatan masukan dan saran yang diterima menjadi bahan perbaikan terhadap raperda yang selanjutnya disempurnakan oleh eksekutif yang disampaikan ke DPRD,” tandasnya.

Sidang berlangsung aman serta lancar. (Mus)

Comment