Tiga Pasangan Calon di Pilwako Pontianak Resmi Ditetapkan KPU, Ini Penjelasan Sujadi

KalbarOnline, Pontianak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak menggelar rapat pleno terbuka pengumuman hasil penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak tahun 2018, yang berlangsung di Aula Kantor KPU Pontianak, Jalan Johar Pontianak, Senin (12/2).

Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, KPU resmi menetapkan tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak, sebanyak tiga pasangan calon, diantaranya, pasangan Edi Rusdi Kamtono – Bahasan, pasangan Satarudin – Alfian Aminardi dan pasangan Harry Adrianto – Yandi.

Ketua KPU Pontianak, Sujadi, mengatakan bahwa pengumuman hasil penetapan pasangan calon ini berdasarkan yang memenuhi syarat. Seperti yang diketahui bahwa ada empat pasangan calon yang mendaftar sebagai peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018.

Diantaranya Satarudin – Alfian Aminardi, Edi Rusdi Kamtono – Bahasan dan Harry Adrianto – Yandi, yang masing-masing diusung oleh partai politik. Sementara satu pasangan dari jalur perseorangan yakni Syarif Usmulyani Alkadrie – Deni Hermawan.

“Tiga pasangan calon dari parpol memenuhi syarat. Sementara dari jalur perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan. Jadi, peserta Pilwako Pontianak yang memenuhi syarat, itu tiga pasang yang sudah kami tetapkan.

Ia juga mengungkapkan bahwa tahapan selanjutnya yakni pengundian sekaligus penetapan nomor urut. Kemudian, lanjutnya, nomor urut yang telah diundi oleh masing-masing pasangan calon, visi-misi resmi menjadi bagian dari kampanye masing-masing paslon mulai tanggal 15 Februari sampai dengan 23 Juni 2018.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Kalbar Sita 22.386 Botol Minol dari Jalur Tikus Perbatasan

Sujadi juga menjelaskan mengenai aturan-aturan yang mengikat masing-masing paslon setelah tahapan penetapan dan pengundian nomor urut.

“Aturan itu, para paslon harus berkampanye sesuai jadwal yang telah kita tetapkan. Khususnya, kampanye berkenaan dengan rapat umum, iklan di media massa, itu kan waktunya 14 hari menjelang masa tenang, itu ada ketentuannya. Kemudian pemasangan alat peraga kampanye, baliho, spanduk, umbul-umbul, sudah ada ketentuannya. Begitu juga dengan kampanye berkenaan dengan tatap muka atau pertemuan terbatas, sudah ada ketentuan. Ketentuan itu, terikat berdasarkan jadwal yang sudah kita tetapkan,” paparnya.

Ia juga mengimbau, dalam kampanye, para paslon memiliki kode etik atau rambu-rambu yang tidak boleh dilakukan paslon.

“Misalnya kampanye negatif atau kampanye hitam. Jadi yang mereka kedepankan dalam kampanye nanti adalah penyampaian visi-misi dan program yang telah mereka sampaikan sebagai bagian dari syarat calon dan syarat pencalonan yang telah mereka sampaikan kepada kami, itulah yang harus mereka sampaikan kepada masyarakat,” tukasnya.

Mengenai pemasangan alat peraga kampanye, Sujadi menjelaskan bahwa alat peraga kampanye sudah dimulai pada tanggal 15 Februari sampai 23 Juni 2018.

“Oleh sebab itu, bahan sosialisasi (alat peraga kampanye) paslon yang saat ini banyak bertebaran, wajib mereka turunkan. Meskipun kita mendapat bantuan dari Satpol PP, alangkah baiknya para paslon sendiri yang membersihkan bahan sosialisasi mereka,” jelasnya.

Baca Juga :  Sutarmidji Ungkap Kenapa Mujahidin Harus Diberi Hibah Terus-menerus

Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada paslon apabila melanggar aturan yang telah ditetapkan, Sujadi menegaskan bahwa semua paslon akan diawasi oleh Panwaslu.

“Nah, jadi apa pelanggarannya nanti akan ditindaklanjuti oleh Panwaslu. Sanksinya tentu tergantung dari pelanggaran yang mereka lakukan, setiap pelanggaran sanksinya berbeda-beda. Tapi kalau bersifat administrasi, Panwaslu akan menyampaikan kepada kami untuk kami tindaklanjuti. Tapi kalau bersifat pidana, Panwaslu akan menyampaikan kepada Gakkumdu, nantinya Gakkumdu yang memutuskan apakah pidana atau bukan. Kalau pidana tentu akan tindaklanjut ke pengadilan, hingga sanksi yang paling berat adalah pembatalan calon. Mudah-mudahan pelaksanaan pilkada Pontianak 2018 berjalan lancar, aman dan damai serta tertib berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan,” rincinya.

Sementara itu, Sujadi juga menjelaskan bahwa Rapat Pleno penetapan pasangan calon sebagai peserta Pilwako Pontianak 2018, awalnya akan dilaksanakan di Hotel Harris Pontianak, namun dikarenakan aturan yang ada, lokasi rapat pleno penetapan harus dilakukan di Kantor KPU.

“Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2012, penetapan bakal pasangan calon menjadi peserta Pilkada, harus dilakukan atau ditetapkan di Kantor KPU, maka kita pindahkan dari semula di Hotel ke Kantor KPU,” tandasnya. (Fat)

Comment