Kantor Bea Dan Cukai Ketapang Segel Kontainer Milik PT Ketapang Ekologi

Pihak perusahaan persulit awak media untuk mendokumentasikan kontainer yang disegel

KalbarOnline, Ketapang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Ketapang, Kalimantan Barat melakukan penyegelan terhadap sebanyak 110 kontainer milik PT Ketapang Ekologi (PT BSM Group), belum lama ini.

Penyegelan kontainer yang diketahui berisi alat-alat mesin produksi seperti forklip tersebut oleh pihak Bea dan Cukai Ketapang dikarenakan masih belum memenuhi kewajiban import serta diduga telah melanggar Undang-undang karena tidak membayar pajak importir.

Menurut Investigator Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (LSM TINDAK) Ketapang, Evi Zulkipli, kontainer yang disegel pihak Bea dan Cukai berasal dari Shanghai, China menggunakan kapal MV Caledonia GT 24918 tujuan akhir pelabuhan internasional Tanjung Priok, Jakarta menggunakan jasa pelayaran PT Putra Segara Abadi tersebut dengan tidak membayar pajak impor jelas telah melakukan tindakan illegal.

“Instansi terkait seperti Bea Cukai harus mengambil langkah hukum, karena setiap bongkar muat kapal luar negeri sudah ada aturannya, sehararunya melakukan bongkar muat di pelabuhan yang berstatus pelabuhan international, tidak dilakukan dipelabuhan kecil seperti di Ketapang,” pintanya.

Masih menurut, Evi bahwa Kontainer milik PT Ketapang Ekologi dalam proses bongkar muatnya dari kapal diduga tidak menggunakan buruh resmi dan melakukan aktivitas bongkar muat di tengah laut, seharusnya bongkar muat tersebut harus dilakukan di pelabuhan Tanjung periok bukan pelabuhan Ketapang.

Baca Juga :  Kunjungi PT BSM, Kapolda Kalbar: Investor Asing Harus Taati Aturan di Indonesia

“Banyak kesalahan prosedur dalam aktivitas ini, seharusnya bongkar muat kapal dilaksanakan oleh buruh resmi yang telah ditetapkan, untuk itu saya berharap ada tindakan hukum terhadap mereka yang bertanggung jawab, seperti pemilik kontainer, perusahaan pelayaran dan instansi terkait yang berhubungan dengan pengawasan sehingga lolosnya kegiatan illegal ini,” tegas Evi.

Tim KalbarOnline juga menyambangi pabrik milik PT Ketapang Ekologi di Desa Sei Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan untuk mencari tahu kebenaran tentang keberadaan peti kemas yang di segel pihak bea cukai, namun pihak keamanan perusahaan yang terkesan mempersulit dan menghindar dari sorotan awak media dengan tidak memperkenankan untuk masuk mengambil dokumentasi foto.

“Wilayah yuridis saya hanya sebatas di pos tapi untuk ke dalam wilayah itu wilayah pihak sekuriti jadi saya tidak bisa mengijinkan masuk,” tutur Bripka Jefry Hasibuan, Bhabinkamtibmas yang bertugas di pos keamanan portal masuk pabrik PT Ketapang Ekologi.

Baca Juga :  Malam Taaruf MTQ XXX di Ketapang, Gubernur Sutarmidji: Bangun Kalbar dengan Kebersamaan

Senada dengan pihak Kepolisian, Sekuriti PT Ketapang Ekology pun juga mengatakan demikian.

“Saya sesuai tanggapan dari pak Bhabinkamtibmas sebagai perwakilan Polres, harus ada pengantar dari Bea Cukai, baru bisa diijinkan masuk,” terangnya.

Sementara itu, Subdin Pemeriksa dan Penindakan Bea dan Cukai Tipe Pratama Kabupaten Ketapang, Bari Setiawan saat dikonfirmasi KalbarOnline membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan kontainer milik PT Ketapang Ekologi, menurutnya hal itu dilakukan karena perusahaan tersebut belum melaksanakan kewajibannya.

“Karena setiap barang dari luar negeri dikenakan biaya masuk, jadi dia terhutang biaya masuk, segel pengaman ini kita lakukan sampai menunggu dokumen selesai, untuk menentukan pajak mereka, jika itu sudah lunas nanti baru kita rilis,” terang Bari Setiawan.

Terkait surat rekomendasi dari pihak Bea dan Cukai Ketapang yang diminta oleh pihak keamanan PT Ketapang Ekologi sebagai izin agar media bisa mengambil dokumen foto barang yang disegel, Bari membantah hal tersebut, menurutnya media tidak perlu surat rekomendasi dari pihaknya untuk mengambil foto.

“Bea dan Cukai tidak ada kekuasaan memberi surat rekomendasi kepada media, kita juga tidak melarang untuk melihat barang yang disegel,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment