Gara-gara Sabu, Remaja di Kubu Raya Nekat Curi Kabel Listrik Milik Perusahaan

KalbarOnline, KUBU RAYA – Seorang remaja berinisial RM (22 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Sungai Raya jajaran Polres Kubu Raya, pada Rabu (15/05/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Raya KH Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

RM diduga kuat melakukan aksi pencurian di salah satu perusahaan di Kabupaten Kubu Raya. Ironisnya, hasil pencurian tersebut rencananya akan digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menyampaikan, bahwa aksi pencurian kabel listrik tersebut dilakukan oleh tiga orang. Namun, ketika ketiganya sedang berusaha membawa hasil curian, mereka dipergoki oleh petugas keamanan perusahaan dan melarikan diri.

Sat Reskrim Polsek Sungai Raya kata Ade, berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku pencurian kabel listrik tersebut. RM diciduk petugas saat berada di Jalan Raya KH Abdurrahman Wahid saat hendak menuju Desa Kuala Dua.

Baca Juga :  Dua Pengutil di Transmart Kubu Raya Diamankan Polisi Setelah Aksinya Terekam CCTV

“Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melawan petugas agar dapat melarikan diri, namun usahanya tidak berhasil dan petugas berhasil mengamankan RM,” terang Ade, Jumat (17/05/2024).

Saat dilakukan interogasi singkat, RM mengakui bahwa ia bersama dua rekannya adalah pelaku pencurian kabel listrik di salah satu perusahaan di Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (20/04/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Ternyata saat ditangkap petugas, RM dalam pengaruh sabu,” katanya.

Ade mengungkapkan, bahwa kabel listrik itu akan dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

“Hasil dari keterangan RM, ia melakukan pencurian kabel tersebut bersama rekannya yang berinisial Y dan S yang saat ini masih dalam pengejaran Sat Reskrim Polsek Sungai Raya. Jika berhasil, kabel listrik itu akan dijual dan hasilnya akan digunakan membeli sabu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Untan Dibekuk Polisi

Ade menerangkan, bahwa sebelum melakukan aksinya, ketiga pelaku sudah mempersiapkan peralatan yang diperlukan. Mereka membawa sebuah tang kombi sebagai alat untuk memotong kabel listrik. Selain itu, mereka menggunakan sampan sebagai alat transportasi untuk menuju gudang perusahaan tempat penyimpanan kabel listrik.

“Sesampainya di gudang, RM, Y dan S masuk ke dalam gudang melalui celah ventilasi. Setelah berhasil masuk, ketiga pelaku langsung memotong kabel-kabel listrik yang ada di dalam gudang tersebut,” ujarnya.

Ade menyatakan, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Raya untuk menangkap dua pelaku lainnya yang masih buron.

“Atas perbuatannya, RM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Ade. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment