Serahkan 605 Sertifikat Tanah di Kecamatan Selimbau, ini Kata Wabup Kapuas Hulu 

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, menyerahkan sebanyak 605 sertifikat tanah kepada warga Desa Piasak Hulu dan Desa Mawan, Kecamatan Selimbau, Jumat (07/10/2022).

Wahyudi Hidayat dalam kesempatan itu menyampaikan, sertifikat hak milik atas tanah adalah sebuah pengakuan secara legalitas dari pemerintah, terhadap keperdataan atas tanah yang dimiliki.

Baca Juga :  Bersama Bupati Sis, Lasarus Tinjau Pembangunan Jalan Kapuas Hulu ke Batas Kaltim

“Dimana sertifikat hak milik tanah ini dapat diwariskan secara turun temurun, kepada anak cucu kita di kemudian hari,” sampainya.

Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat berfoto bersama di sela-sela menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah kepada warga Desa Mawan, Kecamatan Selimbau, Jumat (07/10/2022). (Foto: Ishaq)
Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat berfoto bersama di sela-sela menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah kepada warga Desa Mawan, Kecamatan Selimbau, Jumat (07/10/2022). (Foto: Ishaq)

Pemerintah juga mengakui bahwa tanah tersebut merupakan hak milik masyarakat, sesuai dengan nama yang tertera di sertifikat, selain itu sertifikat tersebut juga dapat digunakan sebagai sumber ekonomi kehidupan masyarakat. 

Baca Juga :  Sekda Pastikan Pemkab Kapuas Hulu Hati-hati Kelola Anggaran Penanganan Covid

“Sehingga menghasilkan pendapatan yang layak bagi masyarakat dan meningkatkan taraf hidup keluarga,” tambahnya.

“Sertifikat hak milik tanah, dipergunakan dengan sebaik mungkin, serta disimpan dan dijaga, jangan sampai hilang maupun rusak, sehingga jika suatu saat dibutuhkan, sertifikat tersebut ada,” jelasnya (Ishaq)

Comment