Komunitas Balaan Tumaan Laporkan Akun Gosip Pontianak ke Polda Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Komunitas seni, Balaan Tumaan melaporkan akun media sosial Gosip Pontianak @gosippontianak ke Polda Kalimantan Barat atas dugaan pelanggaran UU ITE, pada Minggu (11/02/2024). Laporan ini menyusul unggahan konten dugaan perselingkuhan yang dilakukan Gosip Pontianak.

Balaan Tumaan adalah sebuah komunitas yang bergerak di bidang seni, kebudayaan, dan fokus dengan hal-hal seni, baik itu seni tradisi, modern, atau pun kontemporer. Komunitas ini terdiri dari 10 orang personel.

Salah satu personel Balaan Tumaan, Peri Rakhmadi mengungkapkan, atas unggahan fitnah tersebut pihaknya merasa dirugikan, sehingga pihaknya harus melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwajib.

“Kita sudah masukkan aduan dan sudah diterima mengenai dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE (terkait) ujaran kebencian di komunitas kita Balaan Tumaan,” ungkap Peri.

Baca Juga :  Kapolda Kalbar Minta Polres dan Forkopimda Sekadau Terus Kolaborasi Percepat Vaksinasi

Sebelumnya, akun media sosial @gosippontianak mencatut nama Balaan Tumaan atas kasus perselingkuhan. Dari unggahan yang viral itu, membuat sejumlah kerugian yang dialami personel Balaan Tumaan.

“Kami dirugikan secara psikologis, kita semua personel Balaan Tumaan merasa adanya dampak negatif, serangan mental dari medsos yang memberikan tuduhan bahwa komunitas yang dianggap baik sekarang tercoreng namanya,” jelasnya.

Menurut Peri, fitnah ini akan berdampak dengan kinerja atau aktivitas dari Balaan Tumaan, terutama pada klien atau pun vendor yang akan bekerja sama di kemudian hari. L

“Tindak lanjutnya kita akan serahkan kepada pihak berwajib, ini hanya salah satunya jalan untuk kita mendapatkan keadilan, jadi kita bekerja sama dengan tim kepolisian, mungkin tim penyidik yang akan membantu kita menyelesaikan ini,” terangnya.

Baca Juga :  Sosialisasi TP3DN kepada Seluruh OPD, Mulyadi Minta Pengadaan Barang dan Jasa Gunakan Produk Dalam Negeri

Sebelumnya, Balaan Tumaan sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap akun media sosial tersebut, berharap agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun surat tersebut tak diindahkan, sehingga mereka menganggap kalau permasalahan ini harus diselesaikan di Polda Kalbar.

“Akun ini sangat meresahkan, kami sudah 10 tahun berkarya tiba-tiba dapat stigma negatif karena sebuah unggahan yang tidak tahu kebenarannya,” tegas Peri.

Atas peristiwa ini, dia berharap agar masyarakat dapat bijak bermedia sosial, dan tidak menyebarkan berita yang belum diketahui kebenarannya. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment