KPU Digugat Rp 70,5 Triliun Gegara Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

KalbarOnline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah menerima berkas pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ternyata, gugatan tersebut diajukan oleh Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN pada Senin (30/10).

“Kami mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dikarenakan telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Brian Demas Wicaksono sebagai penggugat.

“Yaitu menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada hari Rabu, 25 Oktober 2023,” tambahnya.

Demas menyampaikan, perbuatan yang melanggar hukum dimaksud sebagaimana pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat batas usia paling rendah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah minimal berusia 40 Tahun.

Baca Juga :  Pemda Diminta Lebih Aktif Cegah Penularan Covid-19 di Wilayahnya

Dalam PKPU, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum dimasukan atau diubah.

“Dan dalam gugatan ini, kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya adalah dihukum untuk membayar kerugian materiil kepada kami, yaitu Rp 70,5 triliun,” ungkap Brian.

Dia menyebut, dalam gugatan tersebut tidak hanya KPU sebagai tergugat, tetapi juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka juga sebagai turut tergugat.

Brian menyebut, gugatan tersebut perlu agar penyelenggara negara tidak main-main dalam proses demokrasi.

Selanjutnya, uang gugatan tersebut bakal dikembalikan kepada negara.

Baca Juga :  Finalis Puteri Indonesia yang Tak Hapal Pancasila Juga Diangkat sebagai Duta Empat Pilar MPR RI

Setelah hakim menyatakan gugatan tersebut dimenangkan oleh pihaknya, Brian akan memberikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Angka Rp 70,5 triliun itu adalah angka yang disampaikan oleh Menteri Ibu Sri Mulyani kepada publik bahwa anggaran pemiliu sebesar itu,” terang Brian Demas Wicaksono.

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menuturkan bahwa lembaganya akan mempelajari materi gugatan sembari menunggu bila ada undangan dari pengadilan.

“Ya, nanti kalau sudah ada panggilan dari pengadilan. Ada bahan gugatannya kita pelajari, sekarang kan belum tahu,” ungkap Hasyim Asy’ari setelah melantik anggota KPU kabupaten dan kota di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (30/10). (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment