Polres Sekadau Gelar Upacara Sertijab Kasat Resnarkoba

KalbarOnline, Sekadau – Polres Sekadau melaksanakan upacara serah terima jabatan (sertijab) Kasat Resnarkoba di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Jalan Merdeka Timur, pada Senin (30/10/2023) pagi.

Sertijab dilaksanakan berdasarkan surat Kapolda Kalbar nomor: Kep/459/X/KEP./2023 tanggal 23 Oktober 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan/mutasi di lingkungan Polda Kalbar.

AKP Salahudin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Sekadau resmi digantikan oleh IPTU Robianto yang sebelumnya menjabat sebagai KBO Sat Reskrim Polres Sanggau. AKP Salahudin akan melanjutkan tugasnya sebagai Panit 2, Unit 2, Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalbar.

Baca Juga :  IWO Audiensi Dengan Bupati Sekadau

Upacara sertijab ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sekadau, AKBP Suyono dan dihadiri oleh Wakapolres Kompol Hoerrudin, para PJU, Kapolsek jajaran, Ketua dan Wakil beserta pengurus Bhayangkari Cabang Sekadau.

Rangkaian sertijab diawali dengan pembacaan Keputusan Kapolda Kalbar, lalu pengambilan sumpah jabatan disaksikan kapolres didampingi rohaniawan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sertijab, berita acara pengambilan sumpah dan fakta integritas.

Dalam sesi acara ramah tamah, juga disampaikan kenal pamit dari kasat resnarkoba yang lama, serta ucapan selamat dan sukses kepada kasat resnarkoba yang baru. Selain itu terdapat tiga personel perwira baru memperkenalkan diri bertugas di Polres Sekadau.

Baca Juga :  PS Sekadau Lumat PS Kapuas Hulu 1-0 di Ajang Anzonk’s Royal Cup 2019

Sebagai ungkapan penghargaan, Kapolres Suyono memberikan cinderamata kepada AKP Salahudin sebagai tanda terima kasih atas dedikasinya selama menjabat sebagai kasat resnarkoba.

“Dengan adanya sertijab ini, diharapkan kasat resnarkoba yang baru dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan mengemban tanggung jawab dalam menjaga kamtibmas di bidang narkotika di wilayah hukum Polres Sekadau,” ucap Kapolres Suyono. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment