Polisi Tangkap Karyawan PT SAS, Gelapkan Uang Pupuk Senilai Ratusan Juta

KalbarOnline, Kubu Raya – Unit Jatanras Polres Kubu Raya menangkap seorang karyawan PT Sumber Agrindo Sejahtera (SAS) berinisial MF (33 tahun), karena diduga melakukan penggelapan uang setoran penjualan pupuk NPK seberat 22 ton, dengan nominal Rp 258.695.936.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade menyampaikan, MF ditangkap di rumahnya yang berlokasi di salah satu Kecamatan di Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (3/10/23) pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :  Diperkirakan Lima Hektare Lahan Gambut Terbakar di Kubu Raya, Polisi dan Stakeholder Masih Lakukan Pendinginan

“Pelaku yang saat itu menjabat selaku direktur wilayah diduga keras melakukan penggelapan uang setoran penjualan pupuk NPK PT Sumber Agrindo Sejahtera seberat 22 Ton,” kata Ade, Kamis (26/10/2023).

“Saat diintrogasi oleh petugas, MF mengakui perbuatannya itu karena tergiur oleh gaya hidup hedon,” sambungnya.

Perbuatan itu diketahui, setelah pihak perusahaan mengaudit setoran pembayaran pupuk pada bulan September 2023. MF selaku direktur wilayah pada saat itu tidak melakukan setoran uang pupuk seberat 22 Ton kepada kasir PT SAS.

Baca Juga :  Muda Dorong Pelajar dan Mahasiswa Primaraya Kembangkan Ide dan Gagasan Solutif : Jawab Persoalan Bangsa

“Sehingga perusahaan merugi sebesar Rp 258.695.936,” katanya.

Saat ini, kasus tersebut masih didalami oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kubu Raya. Pelaku selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 5 tahun kurungan.

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aiptu Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment