Nasib Prabowo Jika MK Putuskan Calon Presiden Usia 70 Tahun

KalbarOnline.com – Saat ini, persoalan aturan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden belum kunjung selesai.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan batasan maksimum usia capres-cawapres pekan depan, setelah memutuskan batas usia minimal capres-cawapres.

Hal tersebut akan menentukan nasib salah satu nama capres yang juga digadang-gadang di Indonesia.

Berdasarkan jadwal sidang yang tertera memang ada agenda pembacaan putusan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, melansir dari situs MK yang bakal dibacakan Senin (23/10), pukul 10.00 WIB.

Sebagai informasi, MK bakal membacakan putusan mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono yang menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun.

Warga Malang itu menyampaikan bahwa usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Baca Juga :  Di Dukung Kookmin, Bukopin Terus Perbesar Nasabah Asal Korea

MK juga bakal membacakan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato, di hari yang sama.

Gulfino meminta supaya orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.

Selain itu, ada juga gugatan dari tiga warga negara yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yang menginginkan agar batas maksimal diatur 70 tahun.

Di waktu yang sama, ada tiga warga negara itu, yakni perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.

Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun dan tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

MK juga bakal memutus perkara nomor 96//PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang diajukan Riko Andi Sinaga.

Baca Juga :  Polisi Bentuk Tim Selidiki Kematian Ipar Edo Kondologit, Ini Kronologisnya Versi Polisi

Riko meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.

MK juga bakal memutus perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan pemohon Guy Rangga Boro, yang meminta usia cawapres minimal berusia 21 tahun.

Nama Prabowo Bakal Terseret

Prabowo Subianto merupakan bakal calon presiden (bacapres) Indonesia pada pemilu 2024 mendatang.

Namun saat ini, belum melakukan perdaftaran ke KPU dan capres Prabowo belum rampung menjadi alasan bahwa tak bisa langsung mendaftar seperti kedua pasangan lainnya.

Diketahui, Prabowo Subianto berulang tahun ke-72 pada Selasa 17 Oktober 2023.

Prabowo kemungkinan bakal batal mencalonkan diri sebagai calon presiden 2024, jika MK mengabulkan batasan usia maksimal capres 70 tahun. (*)

Sumber: CNBC

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment