Polda Kalbar Amankan Anak 16 Tahun Terduga Pembakar Bendera Merah Putih

KalbarOnline, Pontianak – Polda Kalbar mengamankan seorang gadis berusia 16 tahun berinisial BMN terduga pembakaran bendera merah putih yang beredar di media sosial Facebook dan menyebar di Instagram, pada Senin (16/10/2023).

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menjelaskan, penangkapan terduga pelaku ini berawal dari laporan tentang adanya video pembakaran bendera merah putih yang diduga terjadi di Pontianak.

“Ya, pada hari ini Senin 16 Oktober 2023, Kapolda Kalbar mendapatkan laporan informasi tentang video pembakaran bendera merah putih yang berasal dari akun Facebook L’js Lesli, dan tersebar di beberapa akun instagram,” ungkap Petit.

Ia menerangkan, bahwa dari laporan tersebut, Kapolda Kalbar memerintahkan Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Sardo MP Sibarani untuk segera mengungkap kasus pembakaran bendera merah putih tersebut agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat.

Baca Juga :  Atasi Keterlambatan Serapan Anggaran, Pemda Diminta Lakukan Lelang Dini

“Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar beberapa jam kemudian berhasil mengamankan seorang gadis 16 tahun inisial BMN, yang merupakan si pembuat dan pengupload video pembakaran bendera merah putih sekaligus pemilik akun Facebook L’js Lesli,” terang Kombes Pol Petit.

Namun, lanjutnya, bahwa dari penjelasan ayah kandung terduga, BMN pernah mencoba akan membunuh adik kandungnya dengan menggunakan dasi yang dicekikkan di leher, dan setelah diperiksakan ke dokter, yang bersangkutan didiagnosa memiliki gangguan kejiwaan.

“Ada surat keterangan dari dokter yang dilampiri kwitansi pemeriksaan di UPT KLINIK Pratama Sungai Bangkong,” ujarnya.

Kombes Pol Petit menambahkan, bahwa terduga BMN menjelaskan bahwa ia melakukan pembakaran bendera merah putih pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB di halaman sebuah rumah kosong yang beralamat di Komplek Bank Duta Jalan Danau Sentarum Pontianak, yang tidak jauh dari rumah tempat tinggal terduga. Terduga kemudian merekamnya dengan menggunakan HP dengan tujuan hanya sebatas keisengan semata, karena ingin viral, tanpa ada perintah atau pemaksaan dari pihak lain.

Baca Juga :  Sutarmidji Sentil Pengusaha: Jangan Cuma Cari Kekayaan Jak di Kalbar

“Dengan kondisi demikian, pihak Polda Kalbar masih akan mendalami dan meminta rekam medis dan keterangan dari dokter spesialis kejiwaan pada UPT Klinik Pratama Sungai Bangkong Pontianak pada Unit Perawatan Intensif Psikiatri,” pungkasnya. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment