Dua Terdakwa Kasus Sisik Trenggiling di Pontianak Dituntut Penjara 2,5 Tahun

KalbarOnline, Pontianak – Dua terdakwa kasus perdagangan 20 kilogram sisik trenggiling berinisial FAP dan MR dituntut hukuman penjara 2 tahun dan 2,5 tahun dengan denda Rp 43 juta atau subsider 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Hermawan mengatakan, berdasarkan sejumlah fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, keduanya terbukti bersalah dan melanggar Pasal 21 juncto Pasal 40 Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kamis ini sidang putusannya,” kata Eka saat dihubungi, Selasa (10/10/2023).

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang berinisial FAP (31 tahun), MR (31 tahun) dan MND (47 tahun) atas dugaan perdagangan 57 kilogram sisik trenggiling di Kalimantan Barat (Kalbar).

Baca Juga :  Nodai Kesucian Ramadhan, 2 Pria Bawa 9,19 Kg Ganja Dibekuk Tim Gabungan Polda Kalbar, BNN dan Bea Cukai Kalbar

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan, dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka terkait dengan jaringan sindikat penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Rasio menerangkan, pengungkapan tersebut melibatkan tim gabungan Gakkum KLHK dan Polda Kalbar pada Rabu (7/6/2023) pukul 22.00 WIB. Saat itu, berdasarkan informasi masyarakat, tim mengikuti sebuah mobil jenis Daihatsu Luxio berwarna putih.

Baca Juga :  Polres Melawi Gelar Press Release Pengungkapan Sejumlah Kasus, Termasuk Sisik Trenggiling

Setelah diperiksa, tim menangkap dua pelaku berinisial FAP dan MR serta menemukan 20 kilogram sisik trenggiling yang disimpan di dalam 4 buah karung.

“Dari keterangan kedua tersangka, tim mengejar jaringannya di Kecamatan Sejangkung, Sambas. Tim juga menangkap pemilik dan penampung berinisial MND. Di rumah tersebut tim kemudian menemukan barang bukti 37 Kg sisik trenggiling,” jelas Rasio. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment