Sah, Romi Wijaya Ditunjuk Jadi Pj Bupati Kayong Utara

KalbarOnline, Pontianak – Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Romi Wijaya secara resmi ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara. Kabar ini disampaikan oleh Pj Gubernur Kalbar, Harisson kepada awak media, Selasa (12/09/2023) sore.

Harisson menyampaikan, penunjukkan Romi didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-3719 Tahun 2023 tanggal 7 September tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam surat keputusan itu, Mendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah memerintahkan Pj Gubernur Kalbar untuk melantik Romi Wijaya sebagai Penjabat Bupati Kayong Utara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui sebelumnya, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kayong Utara, Citra Duani dan Effendi Ahmad akan berakhir pada 19 September 2023 mendatang. Guna mengisi kekosongan sementara hingga pemilu berikutnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pun mengusulkan tiga nama calon Pj.

Baca Juga :  Bikin Bangga, Batik Kreasi Sungai Putat Tampil di Istana Negara

Harisson memastikan, bahwa pengusulan nama-nama calon Pj Bupati Kayong Utara sebelumnya sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.

Di mana, kata Harisson, aturan itu secara spesifik menyebutkan bahwa pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan DPRD melalui Ketua DPRD Kabupaten/Kota.

“Pemerintah Provinsi Kalbar sendiri melalui Gubernur telah mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati Kayong Utara ke kemendagri pada 8 Agustus 2023,” kata Harisson.

Secara spesifik, ia juga memastikan bahwa nama-nama yang diusulkan sebagai Pj Bupati Kayong Utara ini adalah para pejabat yang memiliki pangkat eselon IIa, sebagaimana yang diatur di dalam Permendagri.

Baca Juga :  Pencegahan Penularan Covid-19 Harus Dimulai dari Keluarga

Selanjutnya, sesuai dengan arahan pemerintah pusat pula, Harisson menjelaskan, bahwa terdapat tugas-tugas yang harus diemban oleh seorang Pj Bupati, diantaranya menjaga kestabilan angka inflasi, menurunkan angka stunting di daerah, penurunan kemiskinan ekstrem dengan target 0 persen pada tahun 2024, penurunan angka pengangguran terbuka dan peningkatan investasi.

Kemudian tugas yang tak kalah penting ialah mensukseskan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024, mulai dari pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Jadi inilah tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh Pj Bupati. Ini semua tentunya sesuai dengan arahan pemerintah pusat,” pungkasnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment