Dit Polairud Polda Kalbar Amankan 2 Kapal Penangkap Ikan Gunakan Cantrang

KalbarOnline, Kayong Utara – Jajaran Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat mengamankan 2 kapal penangkap ikan di Perairan Leman, Kecamatan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Sabtu (26/08/2023).

Kedua kapal tersebut adalah KM Eka Setia 04 GT 82 dan KM Sumber Makmur GT 104.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyampaikan, bahwa mulanya 2 kapal tersebut diamankan oleh nelayan setempat karena dicurigai melakukan penangkapan ikan dengan alat penangkap ikan (API) jenis cantrang yang dilarang.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka Dirpolair Polda Kalbar, Kombespol Raspani lalu memerintahkan anggotanya untuk mengamankan kapal tersebut dan kemudian dibawa ke dermaga Ditpolairud Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Modus Diimingi Uang dan Wifi Gratis, Pria Rantau Panjang Tega Cabuli Anak Bawah Umur

“Pelaku atas nama WAR dan WAH, keduanya merupakan nakhoda kapal dengan TKP di wilayah perairan Pulau Leman Kecamatan Karimata, Kabupaten Kayong Utara pada koordinat 1.10.000 S – 108. 58. 000 E dan koordinat 1.10.477 S – 108 57 418 E,” ungkap Raden.

Sementara barang bukti yang diamankan, berupa dua unit kapal penangkap ikan KM Sumber Makmur GT 104 yang membawa sekitar 500 Kg ikan/cumi beserta alat tangkap ikan jaring diduga cantrang. Kemudian KM Eka Setia 04 GT 82 yang membawa sekitar 200 Kg ikan krisi beserta alat tangkap yang diduga cantrang.

Baca Juga :  Sambut HUT RI ke 78, Pemkab Kayong Utara Bagikan Bendera Merah Putih ke Masyarakat

“Kini kedua nakhoda kapal tersebut telah dijadikan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang berbeda,” ujarnya.

Untuk dugaan pasal yang dikenakan terhadap para pelaku adalah Pasal 85 jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment