Atasi Karhutla, Polres Kayong Utara Sinergi dengan Pemda Akan Lakukan Waterboom di Kepulauan Karimata

KalbarOnline, Kayong Utara – Dalam melakukan penangan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah kepulauan, Kecamatan Kepulauan Karimata, Kepolisian Resort (Polres) Kayong Utara berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan provinsi untuk melakukan waterboom (penyiraman dari udara) di seputar lokasi yang terbakar.

Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto menyampaikan, opsi tindakan waterboom ini dilakukan dikarenakan susahnya akses untuk di daerah kepulauan itu sendiri.

“Untuk daerah Kepulauan (Pulau Karimata, red) kami sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait khususnya BPBD provinsi, kita meminta bantuan heli waterbom, sehingga hanya dengan peralatan helikopter yang melakukan penyiraman dari atas,” katanya kepada awak media, di Sukadana, Rabu, (23/08/2023).

Baca Juga :  Sekda Harisson: Jiwa Kepemimpinan OSO Tidak Perlu Diragukan

Sementara itu, lanjut AKBP Achmad, pihak Polres Kayong Utara juga terus melakukan imbauan kepada warga agar tidak terjadi karhutla di daerah Kecamatan Pulau Karimata.

Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto saat diwawancara sejumlah awak media, di Mako Polres Kayong Utara, Kecamatan Sukadana. (Foto: Santo)
Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto saat diwawancara sejumlah awak media, di Mako Polres Kayong Utara, Kecamatan Sukadana. (Foto: Santo)

“Sementara ini kami terus berperan aktif, yang jelas tahap pertama kami adalah sosialisasi dan melakukan peneguran terhadap masyarakat yang mungkin masih belum mengerti akan kerawanan karhutla ini,” terangnya.

Selain itu, dirinya menegaskan, bagi warga yang masih membakar hutan dan lahan secara sengaja akan dihukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), di mana pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda 3 sampai 10 miliar.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Jamin Pengamanan Vaksin yang Sudah Sampai di Biofarma

“Mendasari aturan perda, bahwasannya ada ketentuan-ketentuan khusus dalam pelaksanaan hal tersebut. Namun dengan perkembangan situasi yang ada, hal itu tidak lagi dibolehkan untuk membakar hutan dan lahan,” tegas AKBP Achmad.

“Sehingga tahap yang kami lakukan adalah mengingatkan dan memerintahkan anggota kami di lapangan untuk membuatkan pernyataan bagi warga yang ketahuan membakar. Namun ketika dua kali didapatkan mengulangi perbuatan tersebut, maka dengan amat jelas kita lakukan proses hukum,” tutupnya. (Santo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment