Tim Gabungan Polres Kubu Raya Tangkap DPO Narkoba, Amankan Senjata Rakitan dan Sajam

KalbarOnline, Kubu Raya – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, Jatanras Polres Kubu Raya dan Tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil menangkap DPO kasus narkoba Polres Landak yang telah lama diburu. Pelaku tersebut berinisial YB (48 tahun), pria kelahiran Pontianak, warga Desa Arang Limbung, Kabupaten Kubu Raya.

YB yang dikenal sebagai tukang las dan pandai besi itu ditangkap di rumahnya di Jalan Adisucipto, Gang Sukur, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada hari Rabu, (26/07/23), sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula setelah mendapatkan informasi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Landak, di mana tim gabungan langsung melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan surat DPO dari Polres Landak Nomor: DPO/01/II/RES.4.2/2023.

Baca Juga :  Edarkan Narkoba di Sungai Rengas, Warga Sungai Jawi Diringkus Polisi

Setelah mendapatkan informasi bahwa YB berada di wilayah hukum Polres Kubu Raya, maka tim gabungan pun langsung bergerak menuju lokasi.

“Kami mendapatkan informasi bahwa YB sedang bersembunyi di rumahnya. Tanpa buang waktu, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Senin (31/07/2023).

Di rumah tersangka, tim berhasil mengamankan YB yang sempat melarikan diri dan bersembunyi di kolong rumahnya. “Tim gabungan langsung mengamankan pelaku yang sebelumnya bersembunyi di kolong di rumahnya,” lanjut Ade.

Dari lokasi penangkapan, yakni di dalam kamar, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah senjata api jenis lantak, satu buah sangkur, satu buah pedang katana, satu butir peluru dan satu unit handphone.

Baca Juga :  Lagi, Laka Lantas di Jalan Trans Kalimantan Tewaskan 1 Orang

“Kami berhasil mengamankan satu buah senjata lantak, satu buah sangkur, satu buah (katana) samurai, satu butir peluru, dan satu unit handphone,” ujarnya.

“Senjata itu disiapkan YB untuk melawan pihak kepolisian yang hendak menangkapnya, namun karena kesigapan tim gabungan, YB tak sempat menggunakan persenjataan yang telah disiapkannya tersebut,” ungkap Ade.

Setelah ditangkap dari kolong rumahnya, YB langsung dibawa ke Polres Kubu Raya untuk diamankan. YB beserta barang bukti sudah diserahterimakan ke Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut, dan sampai saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment