Edarkan Narkoba di Sungai Rengas, Warga Sungai Jawi Diringkus Polisi

KalbarOnline, Kubu Raya – Tim Satuan Narkoba Polres Kubu Raya menangkap tangan pengedar Narkoba jenis sabu-sabu berinisial AN (25 tahun), warga Sungai Jawi, Kota Pontianak, Sabtu (21/01/2023).

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, AN diringkus pihak kepolisian saat akan mengantarkan sabu dagangannya itu kepada pemesan yang berlokasi di Jalan Cendana, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

“Kerja keras membuahkan hasil. Penangkapan AN berdasarkan informasi dari warga setempat, AN diduga keras mengedarkan Narkoba jenis sabu seberat 0,21 gram, dan saat penangkapan barang bukti itu dalam penguasaannya,” ungkap Ade saat dikonfirmasi Selasa, (24/01/2023).

Baca Juga :  Hanya Dibayar Rp 69 Juta, Pria Sulsel Ini Mau Disuruh Bandar Malaysia Pasok Sabu Seharga Rp 3,9 M ke Kalbar

Selanjutnya Ade membeberkan, saat di introgasi oleh petugas, AN mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Sabu seberat 0,21 gram dibelinya seharga Rp 150 ribu dari pria berinisial AW asal Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur.

“Dan barang tersebut akan dijual kepada pemesan berinisial KK seharga Rp 300 ribu dan AN medapatkan keuntungan Rp 150 ribu dari penjualan sabu tersebut, namun belum sempat terjual AN sudah ditangkap,” terang Ade.

Saat ini, AN beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk pengembangan lebih lanjut. Ade mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan AN memiliki jaringan di Kabupaten Kubu Raya, dan saat ini tim masih melakukan penyelidikan terhadap AW dan KK.

Baca Juga :  Berbagi Kebahagiaan dengan Anak-anak Penyintas Gempa Cianjur, Pegawai PLN Mengajar di Sekolah Darurat

“Tidak ada tempat bagi pelaku tindak pidana di wilayah Kubu Raya,” tegas Ade.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal kurungan 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, di antaranya 1 plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan 1 plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 lembar plastik klip kosong, 1 unit handphone merk Redmi warna biru dan 1 unit Sepeda motor merk Honda Vario 125 warna hitam KB 6326 OD. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Comment