Polres Kubu Raya Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Rasau Jaya

KalbarOnline, Kubu Raya – Polres Kubu Raya kembali menangkap satu pelaku yang diduga kuat telah melakukan aksi pembakaran hutan dan lahan, pada Sabtu (29/07/2023).

Adapun pelaku yang dimaksud, yakni berinisial SYT, pria berusia 60 tahun, kelahiran Sugara Bayu, warga Kecamatan Pontianak Tenggara.

SYT ditangkap oleh Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya, Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade membenarkan, jika Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya telah mengamankan seseorang yang diduga keras melakukan pembakaran hutan dan lahan di lokasi Jalan Sekunder B TR.20 Parit Bintang Mas, Dusun V, RT 004 RW 010, Desa Rasau Jaya III, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga :  Rawat Nilai Historis Lewat Penataan Landmark di Pontianak Timur

“Terduga SYT sudah diamankan dan saat ini masih dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya,” jelas Ade saat dikonfirmasi, Senin (31/07/2023).

Ade mengatakan, penangkapan SYT ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu.

“Iya, ini berkat informasi yang dikumpulkan tim di lapangan, sehingga terduga pelaku ini dapat kami amankan,” ungkapnya.

Selanjutnya, SYT selaku pelaku pembakaran hutan dan lahan ini dinyatakan telah melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Pemerintah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Baca Juga :  Musrenbang Pontianak Utara Fokus Kembangkan Potensi Pertanian

“Perlu diketahui, dalam hal ini Bapak Kapolres Kubu Raya memerintahkan seluruh jajarannya untuk menangkap dan memproses secara hukum, bagi siapa saja pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya, dan terhitung hari ini Bupati Kubu Raya telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Nomor: 428/ BPBD/ 2023, tanggal 28 Juli 2023,” tegas Ade. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment