Sutarmidji Ingatkan Nominal Hibah dari Pokir Dewan Harus Ditentukan Gubernur

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji memberikan penjelasan soal pokok-pokok pikiran (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalbar yang direalisasikan dalam bentuk hibah. Hal tersebut menurutnya boleh saja diusulkan asal penentuan besaran hibahnya tetap menjadi kewenangan gubernur sebagai kepala daerah.

“Pokir itu dalam bentuk hibah (harus) jelas dulu apa? Hibah tanggungjawabnya yang menentukan itu bukan mereka (anggota DPRD), yang menentukan itu gubernur besarannya. Itu masalahnya di situ, kalau mereka usulkan tempatnya, usulkan saja, gak ada yang melarang, tapi tidak boleh menentukan jumlahnya (nominal),” ungkap Sutarmidji kepada awak media, Kamis (13/07/2023).

Midji–sapaan karibnya mengingatkan, bahwa otoritas penentuan hibah itu ada pada gubernur. Meski yang bertanggung jawab adalah penerima hibah, tapi mengenai jumlah yang diberikan, tetap menjadi kewenangan gubernur.

“Nah biasanya kalau pokir (dalam bentuk hibah) kan sudah dipatok (nominal), ini sekian, tidak bisa. Jangan sampai (untuk) organisasi tingkat provinsi (Pemprov) memberi hibah Rp 100 juta, tapi lewat pokir bisa Rp 200 juta, untuk (organisasi) tingkat desa, itukan salah. Selama ini begitu yang terjadi,” terangnya.

Baca Juga :  Bekas Pegawai Kantor Lelang Pontianak Korupsi Hingga Miliaran Rupiah

Orang nomor satu di Kalbar itu mengatakan, sejak beberapa tahun terakhir, dirinya sudah menolak jika hibah diberikan dalam bentuk pokir, dan ditentukan besarannya oleh anggota DPRD pemilik pokir. Sudah beberapa tahun belakangan sudah tidak ada, tapi kemudian muncul kembali di tahun 2022 lalu.

“Saya sudah tidak mau, beberapa tahun itu sudah tidak ada, tapi tahun kemarin itu (2022) oleh (biro) Kesra ditampung, itu yang saya tidak setuju. Semuanya kan perlu proses penertibannya (agar pokir tidak lagi dalam bentuk hibah),” jelasnya.

Sutarmidji pun menegaskan, selama dirinya masih menjabat gubernur, ia tak ingin lagi ada pokir anggota DPRD yang diberikan dalam bentuk hibah.

Baca Juga :  Pemprov Anggarkan Rp55 Miliar Guna Tingkatkan Infrastruktur di Wilayah Air Besar

“Nanti kalau gubernur yang lain mau, silahkan, tidak ada masalah. Bukan kita tidak mau ini, dewan misalnya, kan lebih untung, tidak dihitung dengan pokir (pokir untuk hal lain), jadi usulkan saja (ke pemprov),” kata dia.

Ia lantas menyarankan agar permohonan hibah diusulkan langsung ke pemerintah provinsi (pemprov) lewat sistem yang ada. Karena usulan hibah bisa diajukan secara daring melalui website Sistem Online Hibah dan Bantuan Sosial Kalimantan Barat (Sohib Kalbar).

“Usulkan saja (hibah), semua permohonan hibah yang masuk di tahun 2022 itu ditampung, tidak ada yang tidak, semuanya (ditampung). Karena kan sudah ada sistem Sohib, tinggal kita lihat layak atau tidak layaknya,” pungkasnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment