Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR dan DPRD

KalbarOnline, Nasional – Pada pemilu 2019 lalu, penghitungan kursi DPR dan DPRD provinsi/kabupaten dilakukan menggunakan metode Sainte Lague. Kemungkinan, penghitungan kursi pada pemilu 2024 ini juga masih menggunakan metode yang sama.

Metode Sainte Lague ini pertama kali diperkenalkan oleh seorang pakar matematika asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Metode ini menggunakan bilangan pembagi ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya.

Singkatnya, metode ini digunakan di Indonesia untuk mengkonversi perolehan suara partai peserta pemilu menjadi kursi di DPR dan DPRD provinsi dan kabupaten.

Merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 414 ayat 1, partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara atau parliamentary threshold paling sedikit 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Sementara pada ayat 2 menyebutkan seluruh Partai Politik peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Partai Politik peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 414 ayat (l) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

Kemudian mengacu Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Berikut ini merupakan simulasi cara menghitung perolehan kursi dengan mengkonversi perolehan suara menggunakan metode Sainte Lague.

Misalnya satu daerah pemilihan atau dapil memiliki jatah 6 kursi. Dari hasil Pemilu, perolehan suara masing-masing partai adalah:

Partai A mendapat 40.000 suara

Partai B mendapat 26.000 suara

Partai C mendapat 20.000 suara

Baca Juga :  Sejarah dan Kronologi Peristiwa G30S PKI

Partai D mendapat 9.000 suara

Partai E mendapat 7.000 suara

Cara menentukan kursi pertama

Perhitungan kursi pertama dengan membagi perolehan suara masing-masing partai dengan angka 1. Dari hasil pembagian tersebut, partai yang mendapat hasil terbanyak menjadi pemilik kursi pertama.

-Partai A: 40.000 dibagi 1 = 40.000

-Partai B: 26.000 dibagi 1 = 26.000

-Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000

-Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000

-Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000

Dari pembagian ini, Partai A mendapat suara paling besar, sehingga menjadi pemilik kursi pertama dengan jumlah 40.000 suara

Cara menentukan kursi kedua

Partai A sudah mendapatkan kursi pertama pada pembagian angka 1, sehingga perhitungan kursi berikutnya menggunakan pembagian angka 3. Partai B,C,D, dan E yang tetap menggunakan pembagi angka 1.

-Partai A: 40.000 dibagi 3 = 13.333

-Partai B: 26.000 dibagi 1 = 26.000

-Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000

-Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000

-Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000

Dari pembagian itu, Partai B mendapat jatah kursi kedua dengan perolehan 26.000 suara.

Cara menentukan kursi ketiga

Partai A dan Partai B telah memperoleh masing-masing satu kursi, sehingga untuk menentukan kursi ketiga menggunakan angka pembagi 3. Partai C, D, dan E yang belum mendapatkan kursi, perolehan suaranya tetap dibagi dengan angka 1.

-Partai A: 40.000 dibagi 3 = 13.333

-Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666

-Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000

-Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000

-Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000

Dari hasil pembagian ini, Partai C menjadi pemilik kursi ketiga dengan perolehan 20.000 suara.

Cara menentukan kursi keempat

Partai A, B, dan C telah memperoleh masing-masing 1 kursi, sehingga untuk menentukan kursi keempat menggunakan angka pembagi 3. Partai D dan E yang belum mendapatkan kursi, perolehan suaranya tetap dibagi dengan angka 1.

Baca Juga :  Sutarmidji Minta Wabup KKU Bersiap Diri Rebut Kursi Bupati di 2024

-Partai A: 40.000 dibagi 3 = 13.333

-Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666

-Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.000

-Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000

-Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000

Dari hasil perhitungan ini, partai A memperoleh angka terbesar dengan 13.333 suara, sehingga berhak atas kursi keempat.

Cara menentukan kursi kelima

Partai A sudah mendapatkan dua kursi yakni kursi pertama dan kursi keempat. Pada perhitungan penentuan pemilik kursi kelima, Perolehan suara Partai A akan dibagi 5.

Perolehan suara Partai B dan C akan dibagi dengan angka 3, sedangkan Partai D dan E tetap dibagi dengan angka 1.

-Partai A: 40.000 dibagi 5 = 8.000

-Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666

-Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.000

-Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000

-Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000

Dari hasil perhitungan ini, Partai D berhak atas jatah kursi kelima dengan 9.000 suara.

Cara menentukan kursi keenam

Perolehan suara partai A tetap dibagi dengan angka 5, Partai B,C, dan D dibagi dengan angka 3, dan Partai E tetap dengan angka 1.

-Partai A: 40.000 dibagi 5 = 8.000

-Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666

-Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.000

-Partai D: 9.000 dibagi 3 = 3.000

-Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000

Dari hasil perhitungan ini, Partai B berhak atas jatah kursi keenam dengan 8.666 suara.

Pembagian kursi telah dilakukan dengan mengkonversi perolehan suara menggunakan metode Sainte Lague. Dari hasil perhitungan tersebut, komposisi perolehan kursi dari daerah pemilihan dengan jatah enam kursi yakni, Partai A memperoleh 2 kursi, Partai B 2 kursi, Partai C 1 kursi dan partai D 1 kursi. (Jau)

Sumber: Fajar.co.id

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment