Ancam Mau Bunuh Warga Muhammadiyah, Pegawai BRIN Kini Ngaku Tobat Setelah Disidang Disiplin

KalbarOnline, Jakarta – Setelah cuitannya soal ancaman ingin membunuh warga Muhammadiyah viral di jejaring media sosial, Andi Pangerang Hasanuddin (APH) kini mendapat sanksi dari tempatnya bekerja di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari menyatakan, kalau salah satu penelitinya itu terbukti telah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan. Hasil sidang menyatakan bahwa APH (Andi Pangerang Hasanuddin) melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” ujar Ratih sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (26/04/2023).

Ratih menjelaskan Andi Pangerang Hasanuddin telah menerima 38 pertanyaan selama sidang dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan.

“Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial,” kata Ratih.

Baca Juga :  Selain Microsoft, Twitter Dilaporkan Tertarik Akuisisi TikTok

Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi hingga proses sidang Majelis Kode Etik sendiri dilakukan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.15 WIB.

Ratih menjelaskan, Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN yang mengawal jalannya proses tersebut terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnya yang diperlukan.

“Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisal AHP,” terangnya.

Lebih lanjut, sidang Hukuman Disiplin Andi Pangerang Hasanuddin sendiri baru akan dilakukan pada 9 Mei mendatang.

Sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.

“Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023,” jelas Ratih.

Baca Juga :  Strategi Ganjar-Mahfud Merevitalisasi Bulog Demi Kedaulatan Pangan

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko berharap, agar persoalan ini dapat menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapapun dan kepada siapapun.

“Meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, kami tetap memproses sesuai aturan yg berlaku. Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi,” katanya.

Masih berdasarkan ulasan CNNIndonesia.com, bahwa sebelumnya, komentar Andi Pangerang Hasanuddin yang bernada ancaman pembunuhan itu terkait dengan perbedaan metode penetapan hari lebaran 2023 atau 1 Syawal 1444 Hijriah. Komentar itu dilontarkannya dalam unggahan Peneliti BRIN lain, Thomas Djamaluddin.

Komentar tersebut menuai kecaman dari warga Muhammadiyah. Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma’mun Murod. Lewat akun Twitter, @mamunmurod_, Ma’mun mempertanyakan bagaimana bisa ancaman tersebut datang dari lembaga riset yang isinya mereka yang seharusnya intelektual. (Jau)

Comment