Dinas Diminta Tak Segan Beri SP ke Kontraktor

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji meminta agar dinas-dinas dapat memperketat pengawasan suatu proyek di instansinya. Salah satunya dengan cara memberikan Surat Peringatan (SP) kepada para kontraktor yang dinilai tidak becus dalam bekerja.

Ia mencontohkan, jika dalam satu pekerjaan proyek terjadi minus, maka perangkat daerah terkait harus langsung mengeluarkan SP 1. Kemudian jika dalam waktu dua minggu setelah dikeluarkan SP 1, pekerjaan masih saja minus, maka selanjutnya langsung dikeluarkan SP 2 dan seterusnya.

“Masih lagi minus beri peringatan (SP) 3, masih minus lagi, sudah putus kontrak. Itu saja, jadi kita tidak salah, bahwa pengawasan itu (berjalan). Supaya kita bisa menuntut (konsultan) pengawas,” katanya, Senin (22/05/2023).

Sutarmidji menilai, hal di atas perlu dilakukan agar jika terjadi masalah dalam suatu proyek, dinas atau instansi terkait tidak langsung dicecar oleh APH.

Baca Juga :  Ingin Kalbar Maju, Masyarakat Madura Mempawah Kompak Pilih Pemimpin Berprestasi dan Sudah Terbukti

“Masalahnya ketika ada masalah hukum yang kena (biasanya) itu kepala dinas, (sementara) konsultan pengawas melenggang, padahal uang (termin) itu keluar atas laporan konsultan pengawas. Kalau konsultan pengawas bilang tidak layak, maka tidak akan keluar (anggaran),” jelasnya.

Intinya, Sutarmidji mengharapkan agar seluruh perangkat daerah dapat bekerja sesuai aturan, agar terhindar dari masalah hukum yang kemudian dapat merugikan diri sendiri dan seterusnya.

“Kalau proyek (misalnya) harus mekanisme tender, siapapun yang (urus) ini harus mekanisme tender,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, Sutarmidji juga telah meminta jajarannya untuk melakukan langkah-langkah antisipatif, salah satunya bekerjasama dengan laboratorium Untan Pontianak untuk pembangunan infrastruktur jalan.

“Supaya sebelum (hasil pekerjaan) diterima dari kontraktor, kita (pemda) sudah adakan audit,” katanya.

Baca Juga :  Wali Kota Sebut Peran GOW Penting dalam Pembangunan

Begitu pun dengan proyek-proyek pembangunan lainnya, agar dikerjasamakan pula dengan organisasi atau asosiasi terkait, seperti Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) atau lainnya.

“Jadi bangunan gedung itu setelah audit (oleh asosiasi) baru kita terima, kalau tidak, maka tidak usah. Kalau itu (bisa berjalan) OPD enak kerjanya, dan minimal sudah ada gambaran, kalau pun masih ada kurang kerja, kurang volume, itu bisa dipenuhi supaya lebih tenang,” katanya.

Kembali soal pengawasan, orang nomor satu di Kalbar itu mendorong untuk memperkuat fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), salah satunya dengan memberi ruang untuk APIP bekerja maksimal.

“APIP juga ada batas waktu, misalnya ada satu kasus APIP itu harus menyelesaikan (dalam) sekian waktu. Kalau tidak silakan (APH) ambil alih,” tutur Sutarmidji. (Jau)

Comment