Remaja di Sanggau Diduga Lakukan Rudapaksa ke Adiknya Sendiri Berusia 13 Tahun

KalbarOnline, Sanggau – Seorang pemuda berinisial IM berusia 21 tahun diduga telah melakukan rudapaksa (perkosaan) terhadap adiknya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Candra Agus Kusumah membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut. IM dilaporkan ke polisi pada tanggal 15 Februari atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

“Benar bahwa peristiwa dugaan tindak pidana perlindungan anak atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial IM (21 tahun) dilaporkan ke polisi terkait kasus perlindungan anak,” katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (16/02/2023).

Baca Juga :  Pemprov Kalbar Bakal Bangun SMK Unggulan, Pemkab Sanggau Siap Sediakan Lahan

“Korban merupakan adik kandung pelaku. Pelaku bahkan memberikan ancaman pembunuhan kepada korban bila memberitahukan perbuatan bejat pelaku kepada orang lain. Kejadiannya di Kecamatan Meliau, untuk tersangka masih dalam proses oleh penyidik,” beber Suparno menambahkan.

Baca Juga :  Tutup Jambore PAUD se Kabupaten Sanggau, Ketua TP PKK: Kegiatan Ini Sangat Berguna Bagi Pertumbuhan Karakter Anak

Berdasarkan laporan yang masuk, pelaku dinyatakan telah lima kali menyetubuhi korbannya. Perbuatan tersebut telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2022 lalu. Untuk saat ini, pelaku telah diamankan kepolisian dan masih dalam pemeriksaan.

“Sementara ini, informasinya pelaku sudah lima kali menyetubuhi korbannya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku. Untuk pelaku sendiri sudah diamankan dan disangkakan dengan (pasal) perlindungan anak,” jelasnya. (Jau)

Comment