Waka Polres Singkawang Pimpin Giat Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan BB Kasus Narkotika

KalbarOnline, Pontianak – Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra, memimpin kegiatan pengungkapan kasus narkotika dan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika yang merupakan hasil pengungkapan kasus dari Satresnarkoba Polres Singkawang, di Mako Polres Singkawang, Jumat (29/07/2022).

Dalam kesempatan itu, Kompol Raden menyampaikan, bahwa Satresnarkoba Polres Singkawang pada tanggal 19 Juli 2022 telah berhasil mengungkap satu laporan polisi dan mengamankan satu orang tersangka. Adapun total BB dari pengungkapan kasus itu, yanki sabu dengan berat bersih 20,86 gram dan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 10,72 gram.

“Bahwa berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022, petugas Sat Resnarkoba Polres Singkawang telah melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial AR di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sahwa Kel. Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur,” ujarnya.

Baca Juga :  Seorang Pria di Kampung Beting Pontianak Ditangkap Polisi, Bawa 88,89 Gram Sabu

Raden mengungkapkan, penangkapan terhadap AR juga dibarengi dengan giat penggeledahan oleh petugas yang disaksikan oleh saksi. 

“Telah ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja tersebut, plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu, Petugas juga menemukan bong, plastik klip kosong, timbangan digital, sehingga tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya,” ujarnya.

“Bahwa barang bukti narkotika tersebut sudah diambil sampel dan diuji ke Balai Pom, bahwa barang tersebut adalah benar narkotika jenis sabu dan jenis ganja, dan saat ini perkaranya masih dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kemudian dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, pelaku juga dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga :  Dukung Rencana Pembangunan RSUD Abdul Aziz, Midji: Sebagai Kota Pariwisata RS di Singkawang Harus Representatif

Terkait dengan BB sendiri–setelah disisihkan untuk uji Balai Pom dan disisihkan untuk BB di persidangan–sisanya tersebut dilakukan pemusnahan dengan disaksikan oleh BNN Kota Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang, Dinas Kesehatan Kota Singkawang, Penasehat Hukum, Kasat, Penyidik, tersangka dan beberapa orang saksi.

“Dari barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang telah dilakukan penyitaan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Singkawang, maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 316 orang masyarakat Kota Singkawang dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (Jau)

Comment