Seorang Dokter di Jongkong Kapuas Hulu Diringkus Polisi Gegara Sabu

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Seorang pria berinisial FDN di Desa Jongkong Pasar, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu diamankan personel Polsek Jongkong, Sabtu, 28 Mei 2022.

Pria berusia 37 tahun yang diketahui seorang dokter itu diamankan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Hal ini dibenarkan Kapolres Kapuas Hulu melalui Kapolsek Jongkong IPDA Dendy Arif Setiady, Minggu, 29 Mei 2022.

“Yang bersangkutan diamankan karena diduga membawa narkoba jenis sabu di dalam kardus kecil yang dilakban berwarna coklat,” kata IPDA Dendy.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-15, Prajurit Batalyon 644 Walet Sakti Gelar Aksi Donor Darah

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan disaksikan oleh masyarakat, benar saja, kardus kecil yang dibawa pelaku itu berisikan 1 paket bungkusan kecil klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga narkoba jenis sabu.

“Di dalam kardus itu juga ditemukan 1 buah botol pemberat berisikan air merk teh kemasan, 1 pasang sarung tangan kerja berwarna putih corak kuning,” kata IPDA Dendy.

Baca Juga :  Polres Bengkayang Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu Melalui Perbatasan Malaysia

Tak sampai di situ, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan di kediaman FDN yang diketahui merupakan rumah dinas dokter di Desa Jongkong Pasar.

Di sana, personel menemukan 1 buah alat hisap sabu yang disembunyikan FDN di sebuah jaket yang tergantung di dalam kamar.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jongkong dan akan diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum Lebih lanjut,” pungkas IPDA Dendy.

Comment