Sekolah Tatap Muka 100 Persen di Kalbar Terkendala Cakupan Vaksinasi Lansia

Sekolah Tatap Muka 100 Persen di Kalbar Terkendala Cakupan Vaksinasi Lansia

KalbarOnline, Pontianak – Sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM) di Provinsi Kalimantan Barat masih diberlakukan 50 persen pada tahun 2022. Sekolah tatap muka 100 persen belum dapat digelar lantaran terkendala capaian vaksinasi lansia.

Di mana, salah satu syarat PTM bisa 100 persen dilaksanakan ialah capaian vaksinasi lansia dosis kedua harus mencapai lebih dari 50 persen. Sementara di Kalbar, hanya Kota Pontianak yang capaian vaksinasi terhadap lansia yang mendekati syarat tersebut, yakni sekitar 43 persen. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Sugeng Hariadi, baru-baru ini.

Aturan tersebut, kata dia, berdasarkan kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Keputusan Bersama Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut juga, kata dia, sudah disosialisasikan kepada para Kepala Sekolah baik SMA/SMK negeri dan swasta maupun SLB se-Kalbar.

“Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, ternyata hanya kota Pontianak yang paling tinggi cakupan vaksinasi lansianya, tapi baru di angka 43 persen untuk vaksinasi dosis dua. Sehingga sekolah tatap muka untuk Kota Pontianak, kita putuskan kapasitas siswa 50 persen dengan durasi maksimal enam jam pelajaran,” kata Sugeng.

Sementara untuk daerah lain, kata Sugeng, diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 50 persen dengan durasi maksimal empat jam pelajaran.

Menurut Sugeng, hal ini telah dikoordinasikan pihaknya dengan Satgas Covid-19 Kalbar melalui Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson.

Saat ini, kata Sugeng, pelaksanaan sekolah tatap muka di Kalbar masih dengan kapasitas siswa 50 persen dengan durasi maksimal tiga jam pelajaran. Hal ini sesuai dengan surat edaran yang lama.

“Edaran ini akan kita perbarui, jadi kapasitas siswa 50 persen dengan durasi maksimal empat jam pelajaran,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Penajam Paser Utara Terjaring OTT KPK di Sebuah Mal di Jakarta

Sugeng meminta pihak sekolah menambah fasilitas protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, thermogun, dan lainnya dalam rangka persiapan sambal menunggu cakupan vaksinasi terhadap lansia di masing-masing kabupaten/kota tempat sekolah tersebut mencapai 50 persen.

“Sehingga kalau nanti sudah 50 persen dosis kedua cakupan vaksinasi lansia, sekolah sudah siap, tidak terjadi kerumunan di gerbang sekolah dalam pengambilan suhu dan mencuci tangan. Kemudian memenuhi jumlah masker yang disediakan setiap hari yakni di atas 50 persen dari jumlah siswa,” katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah menginstruksikan pada semester genap tahun pelajaran 2021/2022 sekolah di wilayah PPKM level 1 sampai 2 wajib menggelar sekolah tatap muka setiap hari dengan jumlah siswa 100 persen dan durasi maksimal enam jam pelajaran. Ketentuannya, minimal 80 persen guru atau tenaga kependidikan di sekolah tersebut sudah menerima vaksin dosis dua. Selain itu, minimal 50 persen warga masyarakat lanjut uisa di kabupaten atau kota tempat sekolah tersebut juga sudah divaksinasi dosis kedua.

Minta daerah tak lengah meski Covid-19 melandai dan gencarkan vaksinasi

Kasus Covid-19 di Provinsi Kalimantan Barat terus melandai. Meski demikian, tak serta merta membuat pemerintah kendor dalam melakukan langkah penanganan, terlebih lagi adanya varian baru yang masih menjadi ancaman. Tracing, testing, dan treatment harus terus dilakukan termasuk menggencarkan vaksinasi Covid-19 untuk menciptakan herd immunity.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson mengatakan, Kabupaten Melawi menjadi satu-satunya daerah di Kalbar yang berada di zona hijau. Hal itu berdasarkan data zona risiko perkembangan Covid-19 Kalimantan Barat per tanggal 26 Desember 2021 yang dirilis pada 1 Januari 2022 oleh BLC Satgas Covid-19 Nasional.

“Di Kalbar hanya Kabupaten Melawi yang berada di zona hijau. Sementara 13 kabupaten/kota lainnya berada pada zona kuning. Termasuk Kota Pontianak juga berada pada zona kuning,” kata Harisson kepada wartawan, Senin, 3 Januari 2022.

Baca Juga :  Pemilu 2019 : Beri Rasa Aman, Kapolda Kalbar dan Pangdam XII/Tpr Tinjau Sejumlah TPS

Bahkan kata Harisson, Kota Pontianak terdapat satu kasus kematian pasien dengan komorbid diabetes mellitus (kencing manis) dan hipertensi yang dirawat di RSUD Soedarso.

“Pasien tersebut terkonfirmasi positif Covid-19 dan meninggal dunia di RSUD Soedarso pada 2 Januari 2022. Sehingga diharapkan Satgas Covid-19 Kota Pontianak untuk melakukan tracing terhadap keluarga pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan meninggal dunia tersebut,” kata Harisson.

Untuk penetapan zona risiko perkembangan Covid-19, ditegaskan Harisson, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui BLC Satgas Covid-19 Nasional. Bukan ranah Satgas Covid-19 Provinsi. Apalagi Satgas Covid-19 kabupaten/kota.

“Yang menentukan zona risiko itu BLC Satgas Covid-19 nasional,” kata dia.

Diakui Harisson, beberapa daerah di Kalbar seperti Kabupaten Kubu Raya, Kapuas Hulu, Kayong Utara, Sanggau, Melawi, dan Kabupaten Sintang, tercatat nol kasus konfirmasi.

“Akan tetapi meskipun nol kasus positif Covid-19, saya harapkan Satgas Covid-19 kabupaten/kota tidak lengah. Nol kasus ini bias saja karena tidak melakukan tracing. Seandainya kalau tracing dan testing terus dilakukan, maka kemungkinan masih ada warga kita yang positif Covid-19,” kata Harisson.

Berdasarkan data zona risiko perkembangan Covid-19 Kalimantan Barat per tanggal 26 Desember 2021, hanya Kabupaten Melawi yang berada di zona hijau. Sementara 13 kabupaten/kota lain yang berada di zona kuning di antaranya Kota Singkawang, Kota Pontianak, Kabupaten Bengkayang, Mempawah, Landak, Kubu Raya, Sintang, Sekadau, Kapuas Hulu, Sambas, Ketapang, Sanggau, dan Kayong Utara.

Sampai dengan tanggal 3 Januari 2022 ini total konfirmasi di Kalbar mencapai 41.681 kasus, total sembuh mencapai sebanyak 40.608 kasus, meninggal dunia sebanyak 1.063 kasus, dan 10 kasus aktif.

Comment