Empat Kuasa Hukum PT SBI Undur Diri Usai Kalah di Sidang

Empat Kuasa Hukum PT SBI Undur Diri Usai Kalah di Sidang

KalbarOnline, Pontianak – Empat orang kuasa hukum PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) dipastikan mundur mendampingi proses hukum perdata melawan PT Ratu Intan Mining (RIM) di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Sebagaimana diketahui, dalam sidang, PT SBI divonis bersalah dan dituntut membayar kerugian akibat wanprestasi sebesar Rp7,2 miliar.

Kuasa Hukum PT SBI Gunawan membenarkan pengunduran dirinya dan rekan dalam mendampingi proses hukum selanjutnya.

“Iya benar,” kata Gunawan, Rabu (5/1/2022).

PT SBI diketahui mengajukan banding pada 16 Desember 2021, namun hingga saat ini memori banding belum diserahkan kepada para pihak terkait. Sementara pengunduran kuasa hukumnya dilakukan sejak 30 Desember 2021. Sejak tanggal itu, mereka tidak lagi mengurus banding PT SBI.

Baca Juga :  Berikan Dampak Positif, PT RIM Serap Tenaga Kerja Lokal

Gunawan tak menjawab, apakah pengajuan banding PT SBI itu sempat dilakukan, sebelum akhirnya memilih mengundurkan diri.

Kuasa hukum PT RIM, Andreas mengaku siap menghadapi banding SBI.

“Kami pada intinya siap. Kita punya fakta dan saksi yang kuat,” kata Andreas.

Diberitakan, Pengadilan Negeri Pontianak akhirnya memutus perkara sidang perdata antara penggugat PT RIM dengan tergugat PT SBI, Selasa (14/12/2021).

Tergugat, dalam hal ini PT SBI divonis bersalah dan dituntut membayar kerugian akibat wanprestasi sebesar Rp7,2 miliar.

Baca Juga :  Mahmudah Ajak Warga Ciptakan Harmonisasi Dalam Keberagaman

Andreas melanjutkan, jika sesuai tuntutan, pihaknya menuntut PT SBI sebesar Rp15 miliar dengan bunga 6 persen namun majelis hakim memutus sebagian tuntutan tersebut.

Untuk itu, Andreas meminta pihak PT SBI bisa menghormati putusan majelis hakim dengan sesegera mungkin membayar ganti rugi tersebut.

“Mereka bisa melakukan upaya hukum misalkan banding, yang jelas jika tidak ada upaya hukum lain maka harus segera dibayar kalau ada kita tunggu putusannya, tapi intinya hakim telah memvonis tinggal kita liat itikad baik tergugat kalau tidak ada kita bisa lakukan penyitaan aset,” tutup Andreas.

Comment