Banyak Ormas di Melawi ‘Mati Suri’, Kewajiban Melapor Tak Pernah Dipenuhi

Banyak Ormas di Melawi ‘Mati Suri’, Kewajiban Melapor Tak Pernah Dipenuhi

KalbarOnline, Melawi – Organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Melawi mencapai 122. Namun, dari jumlah tersebut hanya 10 yang aktif melaporkan kegiatannya tahun 2020. Sementara sisanya seperti mati suri. Hidup segan, mati tak mau.

Plt Sekretaris Badan Kesbangpol Melawi Sandi mengakui, mayoritas Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sudah tercatat tersebut tak teridentifikasi aktivitas maupun kegiatannya. Sebab, kewajiban melapor ke Badan Kesbangpol selama ini tak pernah dipenuhi.

Baca Juga :  Tinjau Seleksi PPPK Guru, Bupati Melawi: Jangan Percaya Calo

Dia pun mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Sebab, dari ratusan ormas yang terdaftar hanya segelintir ormas rutin melakukan pelaporan berkala. Kenyataaannya, Ormas yang aktif memberikan laporan kegiatan tahun 2020 hanya hitungan jari.

“Padahal sesuai Pasal 39 Permendagri Nomor 57 tahun 2017, setiap Ormas yang tercatat ataupun terdaftar, wajib memberikan laporan kegiatan secara rutin ke Kantor Kesbangpol Kabupaten/Kota minimal enam bulan sekali,” ujar Sandi, Rabu, 4 Agustus 2021.

Dikatakan, apabila Ormas bersangkutan tidak mampu memberikan laporan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku, maka keberadaan Ormas itu akan dianggap tidak aktif.

Baca Juga :  Melawi Raih Peringkat 4 Keterbukaan Informasi Publik

“Kami mengimbau agar Ormas atau LSM untuk melaporkan kegiatannya secara berkala, paling tidak setiap enam bulan sekali,” kata Sandi.

Sandi menjelaskan, menjadi kewajiban setiap ormas dan LSM dalam kurun waktu satu semester memberikan laporan kegiatan kepada Pemerintah Daerah melalui Badan Kesbangpol.

Menurutnya, laporan kegiatan ini sebagai wujud pengawasan yang dilakukan pihaknya.

Ditambahkan, dengan pelaporan kegiatan, Ormas dan LSM berhak untuk mengajukan proposal pengajuan hibah atau bansos ke Pemerintah Daerah. (SR)

Comment