Dalam Sepekan Polres Ketapang Ungkap Empat Kasus Kejahatan Termasuk PETI

Dalam Sepekan Polres Ketapang Ungkap Empat Kasus Kejahatan Termasuk PETI

KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang menggelar ekspos pengungkapan kasus kejahatan di wilayah Ketapang seperti kasus pencurian motor, jambret dan kasus pertambangan ilegal, di Mapolres Ketapang, Kamis 1 Juli 2021.

“Pengungkapan kasus kejahatan ini merupakan atensi masyarakat,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono saat menyampaikan paparannya.

Kapolres menjelaskan, ada empat kasus kejahatan di antaranya tiga kasus pencurian kendaraan bermotor dan satu kasus perampasan handphone. Terhadap kasus kejahatan ini, empat pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang.

“Pengungkapan kasus kasus ini berawal dari laporan beberapa korban,” ucapnya.

Ia menjelaskan untuk kasus pencurian kendaraan bermotor memiliki modus operandi yang hampir sama. Pelaku mengincar sepeda motor yang di parkir dan melakukan aksinya malam atau kondisi sepi.

“Karena keuletan anggota di lapangan, seluruh kasus dapat diungkap,” ujarnya.

Kapolres memaparkan bahwa laporan kasus pertama adalah kasus pencurian sepeda motor di halaman parkiran Borneo Emerald Hotel Ketapang Minggu (27/6) pukul 04.00 WIB. Kedua pelaku yaitu YAN (19) dan SET (18) sudah mengintai sepeda motor KLX milik korban Abdullah Hakiki. Melihat situasi area parkiran hotel sepi, kedua pelaku langsung membawa sepeda motor korban.

“Caranya didorong menjauh dari TKP (tempat kejadian perkara-red). Selanjutnya dinyalakan dengan menghubungkan kabel listrik kontak sepeda motor tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan kasus curanmor berikutnya terjadi di parkiran Hotel Aston Ketapnag, Senin (28/6) pukul 01.40 WIB.

“Pelakunya sama yakni YAN dan SET. Keduanya mengintai sepeda motor KLX milik korban bernama Heriyanto dengan modus yang sama juga,” tuturnya.

Baca Juga :  Pemkot Rasionalisasikan Anggaran, Edi Kamtono Minta Tentukan Prioritas

“Kedua pelaku berhasil diringkus oleh anggota kita di rumah pelaku SET. Beserta dua buah sepeda motor curiannya pada Selasa (29/6) pukul 01.00 WIB,” imbuhnya.

Kasus berikutnya tindak pidana perampasan handpone terhadap anak laki-laki berusia 12 tahun. Peristiwa terjadi di warung milik orang tua korban di Jalan Dharma Bhakti Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan, Selasa (22/6) pukul 20.50 WIB. Korban saat itu sedang bermain handphone di depan warung tiba-tiba didatangi oleh seorang laki laki.

“Selanjutnya handphone korban di rampas secara paksa. Korban terkejut melihat pelaku segera pergi  digonceng oleh pelaku lainnya yang memang sudah menunggu di sepeda motornya,” jelasnya.

Kemudian korban bersama orang tuanya langsung melaporkan ke Polres ketapang. Sat Reskrim Polres Ketapang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yakni DZUL (42) dan SUL (33).

Menurut Kapolres sebelum diamankan oleh petugas karena kasus perampasan handphone. Kedua palaku DZUL dan SUL sempat mencuri sebuah motor honda scoopy milik warga Kecamatan Benua Kayong, Rabu (23/6) pukul 04.45 wib.

Dari tangan pelaku DZUL dan SUL, Petugas berhasil mengamankan satu motor Honda Scoopy warna putih hitam nomor polisi KB 5105 ZH. Satu motor Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi dan nomor mesin sudah dihapus dengan nomor rangka MH1JTV112GK433061 dari mesin sepeda motor curian.

“Kemudian kerangka sepeda motor Honda Vario dengan nomor rangka MHKF118FK069644. Serta sebuah handphone VIVO Y 30 I,” paparnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Ketapang Ringkus Seorang Pelaku Narkoba dan Amankan Sabu Seberat 1,9 Gram

Selain kasus tersebut dalam press rilis ini juga Kapolres mengungkapkan bahwa jajarannya melaksanakan penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi tambang liar Danau Panjang Desa Pematang Gadong Kecamatan Matan Hilir Selatan, Selasa (29/6). Razia dilakukan berawal dari anggotanya mendapatkan informasi bahwa adanya PETI dilakukan sekelompok orang.

“Saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang tersebut ternyata benar ditemukan tujuh oknum warga yang sedang melakukan PETI. Saat dicek terkait perizinan usaha tambangnya, para pelaku tidak bisa menunjukan izinnya. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolres memaparkan tujuk pelaku tersebut yakni Samsul Hadi (45), Sudari (47), Saldi (24) dan Dwi Susanto (38). Kemudian Agusrianto (30), Gunawan (28) dan Wagiarto (31) yang semuanya warga Provinsi Jawa Timur.

Terhadap kasus ini barang bukti (BB) yang diamankan yakni satu mesin dompeng dan satu slang warna putih. Kemudian satu slang warna merah, satu slang spiral warna biru dan satu skop. Serta satu cangkul, satu dodos, lima karpet, satu pompa dan satu ken berisi minyak solar.

“Kini pelaku beserta BB telah diamankan ke Mapolres Ketapang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku diancam dengan pasal pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,” tegasnya.

Comment