Dengar Masukan Ulama, Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Dengar Masukan Ulama, Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

KalbarOnline, Nasional – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras). Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga :  Pengen Ngomong Empat Mata, Presiden Minta Pulang Semobil dengan Pj Gubernur Harisson

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden.

Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga :  Pj Gubernur Kalbar Bawa Misi Presiden Jokowi Saat Pimpin Upacara HUT ke-20 Sekadau

Disampaikan Presiden, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya.

Comment