Kapolri Larang Kerumunan Natal di Luar Gereja

KalbarOnline.com – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan protokol kesehatan saat perayaan Natal dan tahun baru (Nataru). Empat jenis kerumunan dilarang, termasuk perayaan Natal dan tahun baru. ”Demi pencegahan persebaran Covid-19,” ujar Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono kemarin (23/12).

Berdasar Maklumat Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 itu, empat kegiatan yang dimaksud adalah perayaan Natal di luar tempat ibadat, perayaan tahun baru, karnaval dan sejenisnya, serta penyalaan kembang api. Bila ada pelanggaran, Polri bakal mengambil sikap tegas.

Baca Juga :  Kapolri Mutasi Tujuh Kapolda, Irjen Remigius Sigid Tukar Posisi dengan Irjen Suryanbodo Asmoro

”Akan ditindak sesuai dengan peraturan perundangan,” katanya.

Baca Juga :  Menteri Luhut Minta Daerah Siapkan Rencana Bangun Pusat Karantina OTG
Kapolri Jenderal Idham Azis. (Dok Divisi Humas Polri)

Menurut dia, maklumat tersebut bersifat nasional. Karena itulah, seluruh jajaran kepala satuan wilayah, mulai Kapolda hingga Kapolsek, diwajibkan melakukan pengawasan. ”Pandemi belum sepenuhnya terkendali,” tegasnya.

Baca juga: Gereja Katolik Kristus Raja Surabaya Batasi Jemaat Hingga 25 Persen

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment