Menko PMK: Tak Mungkin Memvaksinasi Sekadar Aman tapi Tak Efektif

KalbarOnline.com–Menindaklanjuti pernyataan sekaligus arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 gratis bagi masyarakat, pemerintah masih akan menunggu persetujuan dari hasil uji klinis yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan, persetujuan dari BPOM sangat penting dan diperlukan terutama untuk menjamin keamanan dan efektivitas dari masing-masing jenis vaksin yang akan digunakan.

Berdasar Kepmenkes Nomor 01.07/MENKES/9860/2020, ada 6 (enam) jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia yaitu vaksin dari PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corp (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.

”Saya kira BPOM tidak akan main-main. Saya jamin BPOM profesional,  jadi tentu tidak main-main sebab menyangkut hidup mati orang. Saya juga pesankan selalu harus betul-betul berpresisi tinggi dan tidak bisa dikurangi,” ujar Muhadjir dalam keterangannya, Sabtu (19/12).

Baca Juga :  Subjek Uji Klinis Vaksin Covid-19 Hanya Rasakan Reaksi Ringan

Muhadjir menekankan bahwa yang terpenting BPOM harus dapat memastikan sejauh mana vaksin itu dapat membangkitkan imunitas dan apakah imunitas yang dibangkitkan vaksin itu mampu menangkal virus. Boleh jadi, menurut dia, vaksin itu bisa membangkitkan imunitas tapi daya tahan tubuh tersebut belum mampu menangkal virus.

”Kita tidak mungkin memvaksinasi yang sekadar aman tapi tidak efektif, apalagi yang tidak aman dan tidak efektif. Jadi bola sebetulnya ada di tangan BPOM atau yang disebut dengan emergency use authorization (EUA),” kata Muhadjir.

Sementara itu, Direktur Registrasi Obat BPOM Lucia Rizka Andalusia menjelaskan, emergency use authorization berarti persetujuan penggunaan obat dalam kedaruratan kesehatan masyarakat dengan tetap memperhatikan faktor keamanan dan keefektivitasan. Hal itu juga berlaku untuk izin edar vaksin Covid-19.

”BPOM akan mengawal proses uji klinik untuk mendapatkan hasil yang benar-benar valid. Setelah hasil uji klinik didapatkan lalu akan diuji lagi terkait kemanfaatan dan juga efek sampingnya sehingga mutu dari produk tersebut atau dalam hal ini vaksin Covid-19 benar-benar terjamin,” tutur Rizka.

Baca Juga :  Di Jerman, Pelonggaran Warga yang Divaksin Munculkan Pro dan Kontra

Dia pun meyakinkan bahwa BPOM sangat mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pemberian izin penggunaan obat atau vaksin dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat. Pun, dalam mengatasi pandemi Covid-19, saat ini juga tidak bisa hanya mengandalkan satu jenis vaksin.

”Enam jenis vaksin yang dapat digunakan sekarang ini semuanya bagus, seperti Pfizer itu efektivitasnya di atas 90 persen dan sudah digunakan berbagai negara. Tapi kita tidak bisa hanya mengandalkan satu jenis vaksin, bisa jadi nanti ada masuk jenis vaksin lain lagi,” ungkap Rizka.

Rizka menegaskan, meskipun vaksin Covid-19 nanti sudah mendapatkan izin dan siap digunakan, bukan berarti masyarakat boleh abai terhadap pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment