Isi SKB Tiga Menteri Pemangkasan Libur Cuti Bersama 2021

KalbarOnline.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pemangkasan libur cuti bersama 2021.

SKB Tiga Menteri ini terbit dengan Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Dalam SKB Tiga Menteri ini dikatakan bahwa pemerintah menghapus beberapa libur cuti bersama. Mulai dari Cuti Bersama Hari Isra’ Mikraj Nabi Muhammad SAW tanggal 12 Maret 2021, Cuti Bersama Hari Raya ldul Fitri 1442 Hijriah tanggal 17, 18 dan 19 Mei 2021 dan Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 27 Desember 2021.

“Sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 dan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2021. Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan” tulis SKB tersebut yang dikutip JawaPos.com, Selasa (23/2).

Baca Juga :  Pemkab Kayong Utara Terima Penghargaan Pelaporan JDIH dari Dirjen KI Kemenkum HAM RI

Adapun, pada Selasa (22/2) kemarin, keputusan ini dirapatkan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan Menaker Ida Fauziyah.

Lalu, hadir juga Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar dan Asisten Operasi Kapolri Imam Sugianto.

Sebelumnya, Menko PMK juga menjelaskan, beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja. Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada,” tuturnya, Selasa (22/2).

Baca Juga :  Cegah Munculnya Klaster di Pilkada 2020, Disiplin Terapkan 3M

 

Daftar Hari Libur Nasional 2021

1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal

Daftar Cuti Bersama 2021

12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
24 Desember: Hari Raya Natal

Sumber: JawaPos.com

Comment