Rapid Antigen Jadi Syarat Bepergian, YLKI: Hanya Jadi Ladang Bisnis

KalbarOnline.com – Pemerintah memberlakukan syarat tes rapid antigen bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi kereta api dan pesawat. Kebijakan itu berlaku sejak 18 Desember 2020. Jadi, tes rapid antibodi yang biasanya menjadi alternatif deteksi dini virus tidak berlaku untuk sementara waktu.

Adapun, kebijakan itu diberlakukan guna mengantisipasi laju penyebaran virus Covid-19 pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020. Harapannya, angka kasus positif Covid-19 dapat ditekan dengan syarat ketat tersebut.

Menanggapi hal itu, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno menyatakan ketidaksetujuannya atas kebijakan tersebut. Pasalnya, ia mengkhawatirkan kebijakan ini malah dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab.

Baca Juga :  Jadi Pelaku UMKM Inspiratif, Aming Coffee Terima Penghargaan dari Menteri Sandiaga Uno

’’Alih-alih menjadi upaya pencegahan Covid-19. YLKI menduga rapid test sebagai prasyarat transportasi dan aktivitas (termasuk jenis antigen) akhirnya hanya akan menjadi ladang bisnis baru yang membebani konsumen,’’ ungkapnya kepada KalbarOnline.com, Kamis (17/12).

Ia pun mengungkapkan, sedari awal pihaknya tidak setuju akan pemeriksaan rapid test jenis apapun sebagai syarat melakukan perjalanan. Sebab, hasil rapid test sendiri tidak bisa sebagai patokan orang tersebut positif atau negatif Covid-19. ’’Hal yang tidak efektif dan hanya menambah biaya yang dibebankan ke konsumen atau masyarakat,’’ terang dia.

Apalagi, saat ini belum ada standar baku untuk alat tersebut dapat digunakan dalam deteksi dini virus Covid-19. Dia pun mengatakan agar rapid test ini dikembalikan kepada fungsi awalnya. ’’Tujuan rapid test sebaiknya dikembalikan semula untuk kepentingan penelitian epidemiologi,’’ ujarnya.

Baca Juga :  KPAI Kecam Ancaman Pelajar yang Demo Dipersulit Terbitkan SKCK

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, mulai Jumat, 18 Desember 2020 mendatang, bagi wisatawan yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat maupun kereta api wajib menyertakan hasil rapid antigen. ’’Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi,’’ ujarnya dalam keterangannya seperti dikutip, Rabu (16/12). (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment