Tekan Penyebaran Covid-19 dengan Rapid Test Antigen, YLKI: Tidak Ideal

KalbarOnline.com – Mulai besok atau 18 Desember 2018, masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api dan pesawat wajib menyertakan hasil rapid test antigen. Jadi, hasil rapid test antibodi yang biasanya digunakan masyarakat untuk beraktivitas keluar kota tidak akan diterima.

Pemerintah menyatakan hal itu untuk mengurangi penyebaran Covid-19 pada momen libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). DKI Jakarta dan Bali telah menerapkan kebijakan tersebut.

Terkait hal itu, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno melihat bahwa pelaksanaan tersebut tanpa persiapan. Pasalnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan baru mengumumkannya pada sehari lalu atau 16 Desember 2020.

Baca Juga :  KSAD Jenderal Andika Perkasa Hadiahi 55 Prajurit dan PNS Umrah Gratis

Baca juga: Semua Moda Transportasi Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen

“Kebijakan ini dilakukan tanpa persiapan yang matang, akan tidak efektif dalam pelaksanaannya,” jelasnya kepada KalbarOnline.com, Kamis (17/12).

Bahkan, dia menduga bahwa pelaksanaan tersebut hanya untuk dijadikan tempat berbisnis oleh oknum tertentu. Kata dia kebijakan itu pun memberatkan konsumen.

Baca Juga :  Dana Influencer dan Dana Riset Covid-19 Tak Bisa Dibandingkan

“YLKI menduga rapid test sebagai prasyarat transportasi dan aktivitas (termasuk jenis antigen) akhirnya hanya akan menjadi ladang bisnis baru yang membebani konsumen, alih alih menjadi upaya pencegahan Covid-19,” ucap Agus.

Daripada menekan lajur penyebaran dengan membebani masyarakat, karena rapid test antigen lebih mahal daripada rapid antibodi, baiknya pemerintah tidak mengadakan libur Nataru.

“Lebih ideal pemerintah meniadakan libur panjang Nataru untuk menekan penyebaran virus Korona daripada membuat kebijakan yang menyulitkan masyarakat,” tutupnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment